spot_imgspot_img
BerandaDepokMasyarakat Diminta Ajukan Sertifikasi Tanah Wakaf, BPN Depok: Ingat...

Masyarakat Diminta Ajukan Sertifikasi Tanah Wakaf, BPN Depok: Ingat Tidak Dipunggut Biaya

Depok – Suara Kota |

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok memprioritaskan untuk menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf yang ada di Depok.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan meminta masyarakat agar mengajukan sertifikasi tanah wakaf sebelum akhir 2024.

“Tujuannya adalah memastikan bahwa pada Tahun 2024 seluruh tanah wakaf di Kota Depok sudah terdaftar dan bersertifikat,” kata Indra, Senin (11/12/2023).

Indra menjelaskan, pentingnya melakukan sertifikasi tanah wakaf guna menghindari konflik atau sengketa pertanahan di masa depan.

“BPN Kota Depok juga akan segera menangani seluruh tanah wakaf, termasuk rumah ibadah, dengan mematuhi ketentuan dan syarat yang berlaku,” terang Indra.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan.

Indra juga menghimbau, Pemerintah dan pemilik tanah bersama-sama menyelesaikan proses sertifikasi tanah wakaf.

Menurut Indra, jika tanah wakaf itu tidak segera disertifikatkan, dikemudian hari dikhawatirkan ahli warisnya ada yang masih tidak menerima dengan mencari celah perlawanan.

“Waktu pengurusan sekitar 98 hari untuk tanah yang belum bersertifikat dan lima hari untuk yang sudah bersertifikat. Ingat dan catat poses ini tidak dipungut biaya, asalkan pemohon memenuhi syarat-syarat yang berlaku,” tegas Indra.

Lebih jauh Indra membeberkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan organisasi keagamaan seperti MUI, PBNU, PB Muhammadiyah, dan Pengurus Pusat Persatuan Islam untuk mengumpulkan data tanah wakaf.

“BPN Kota Depok berkomitmen untuk membantu agar proses pendaftaran tanah wakaf berjalan lancar dan cepat,” tutup Indra.

Untuk diketahui, berikut adalah syarat yang harus dipersiapkan oleh pemohon yang ingin mendaftarkan tanah wakaf yang belum bersertipikat, termasuk formulir permohonan, surat kuasa, identitas pemohon/nadzir, surat pengesahan nadzir, akta ikrar wakaf, fotokopi SPPT PBB, sertifikat asli (jika sudah ada), fotokopi identitas wakif, pernyataan tenggang waktu wakaf, dan surat keterangan dari lurah.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini