Depok – Suara Kota |
Kebijakan Pemerintah Kota Depok yang menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai kritik tajam.
Kebijakan ini dinilai tidak memiliki landasan evaluasi yang transparan dan justru berpotensi memicu stagnasi pencapaian program strategis daerah.
Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi mempertanyakan urgensi dan alat ukur yang digunakan pemerintah dalam memutuskan relaksasi pola kerja tersebut.
Menurutnya, setiap kebijakan publik, terutama yang menyangkut kinerja aparatur harus berbasis pada hasil evaluasi yang komprehensif agar bersifat logis dan rasional.
”Dalam pandangan saya kebijakan apapun yang akan dikeluarkan oleh pemeritah daerah termasuk Pemerintah Kota Depok harus berbasis hasil evaluasi. Termasuk kebijakan WFH, emang apa hasilnya evaluasinya sehingga Pemkot Depok harus mengeluarkan kebijakan WFH untuk ASN Kota Depok. Apa alat ukur untuk menilai kinerja aparatur ASN Kota Depok yang mengharuskan ASN WFH?” kata Yusfitriadi pada Suara Kota, Sabtu (21/2/2026).
Pria yang juga Founder Lembaga Studi Visi Nusantara ini menjelaskan, Pemerintah Kota Depok seharusnya fokus pada penguatan kinerja untuk mengejar target 4 misi besar dan 20 program unggulan.

Yusfitriadi mengatakan, pola WFH justru akan dipersepsikan sebagai bentuk “santai” di saat masyarakat membutuhkan kehadiran nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dasar.
”Melihat stagnasi ketercapaian kinerja Pemkot Depok, justru seharusnya yang diterapkan terhadap aparatur termasuk SKPD yang ada di Kota Depok adalah pencapaian target kerja yang maksimal sehingga kehadiran Pemkot Depok dan aoaraturnya sangat bisa dirasakan oleh masyarakat Kota Depok, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Termasuk ketercapaian program unggulan sesuai janji kampanye,” tegasnya.
Meskipun masa jabatan baru berjalan satu tahun, Yusfitriadi menuntut adanya indikator capaian yang jelas per tahunnya. Ia mencontohkan beberapa poin krusial seperti misi peningkatan produktivitas inklusif dan program lahan pertanian modern yang hingga kini dinilai belum terlihat arah progresnya di tengah masyarakat.
”Selama indikator berbagai ketercapaian program tersebut, minimal indikator menuju ‘Depok Maju’ belum bisa dilihat oleh publik, disisi lain mengeluarkan kebijakan WFH, kan tidak nyambung. Ada 4 misi yang harus dicapai selama satu periode Pemkot Depok, dan 20 program unggulan. Betul saat ini baru satu tahun menjabat sehingga wajar bila semua visi, misi dan program unggulan belum tercapai. Namun dalam setahun ini harus jelas ukuran indikator ketercapaiannya,” terangnya.
Bahkan, Yusfitriadi juga mengkhawatirkan ASN tidak sepenuhnya memahami visi dan misi Pemkot Depok jika tidak didorong dengan ritme kerja yang ketat.
”Maksud saya WFH bagi ASN sebuah bentuk relaksasi pola kerja, sehingga ASN akan menganggap WFH tersebut sebuah bentuk pola kerja yang santai, seakan semua indikator menuju ketercapaian visi, misi dan program unggulan sudah hadir di tengah masyarakat. Dengan kata lain, alih-alih ASN di push untuk menguatkan kinerjanya untuk ketercapaian program prioritas malah dibuatkan skema santai dalam kinerjanya. Maka alasan apapun bagi saya tidak tepat kebijakan WFH tersebut, apalagi kalau mau kita bedah indikator visi, setiap misi dan preteli prioritas program yang disampaikan dalam janji-janji kampanye,” ungkapnya.
Kritik ini menjadi pengingat bagi Pemerintah Kota Depok agar setiap kebijakan yang diambil tetap mengedepankan akuntabilitas publik dan sinkronisasi dengan janji-janji politik yang telah disampaikan kepada masyarakat.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Depok resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/80/BKPSDM/2026 tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam Rangka Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.
Kebijakan ini mengatur penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sejumlah dinas.
Surat edaran yang ditetapkan di Depok pada 17 Februari 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Depok, Supian Suri itu bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi belanja operasional perkantoran, sekaligus tetap menjaga produktivitas kerja dan kualitas pelayanan publik.
(SK/Martchel)














