spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDepokKolaborasi Panwascam Cilodong Bersama Tim Gabungan Gulung Habis APK...

Kolaborasi Panwascam Cilodong Bersama Tim Gabungan Gulung Habis APK yang Masih Terpasang

Depok – Suara Kota |

Kolaborasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cilodong bersama Satpol PP Depok yang di BKO atau perbantuan Kecamatan melakukan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) spanduk dan baliho mulai dari Jl.M.Nasir, Jl. Asrama Simpang Cilodong, Jl. Raya Jakarta-Bogor, Jl.Tole Iskandar, Jl.H.Dimun Raya yang ada dikawasan Kecamatan Cilodong, Depok, Senin (12/2/2024).

Camat Cilodong, Zaenal Arifin langsung memimpin penertiban APK didampingi Kasi Pemtrantib, R. Agus Muhammad, Dantim BKO Kecamatan Cilodong, Nahwardi, Ketua Panwascam Cilodong Dedi Muliana serta lima anggota personel polisi Polsek Sukmajaya.

“Penertiban ini menargetkan spanduk, baliho, poster dan bendera partai politik yang ada di pohon, tiang listrik, pinggir jalan, dan lain-lain,” ucap Zaenal saat diwawancara wartawan.

Zaenal menjelaskan, tim gabungan tersebut melaksanakan penertiban dengan cara yang sopan, persuasif, dan profesional.

“Iya tujuannya untuk menghindari kesalahpahaman dari masyarakat ataupun pihak-pihak terkait,” terang Zaenal.

Petugas gabungan saat menertibkan APK di wilayah Cilodong. (Foto: Martchel)

Zaenal menuturkan, penertiban ini sebagai langkah penting dalam memastikan pelaksanaan pemilu berlangsung dengan adil dan tertib.

“Saya berpesan kepada semua petugas agar selalu menjaga ketertiban dan keamanan diri masing-masing selama melaksanakan penertiban. Langkah yang ditempuh harus diarahkan untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan selama proses penertiban berlangsung,” tuturnya.

Zaenal juga membeberkan, Satpol PP telah mengerahkan sekitar 7 personel yang bertugas di berbagai titik di kawasan Kecamatan Cilodong untuk berkomitmen menjaga kebersihan dan ketertiban selama masa tenang pemilu.

“Kami berharap penertiban ini dapat berjalan lancar dan Kota Depok dapat menunjukkan kepatuhannya terhadap peraturan pemilu,” tambahnya.

Dikesempatan yang sama, Ketua Panwascam Kecamatan Cilodong, Dedi Maulana mengatakaan, penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari kewajiban menjaga netralitas dan ketertiban umum dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

“Kami akan memastikan bahwa tidak ada lagi APK yang terpasang di area publik selama masa tenang berlangsung,” ucap Dedi.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini