spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDepokKepala BPN Depok Resmi Lantik Satgas PTSL, Ini Tugasnya

Kepala BPN Depok Resmi Lantik Satgas PTSL, Ini Tugasnya

Depok – Suara Kota |

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan resmi melantik panitia ajudikasi, satuan tugas yuridis, fisik dan administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kota Depok tahun 2024 pada Rabu (31/1/2024).

Fungsi, tugas dan tanggung jawab Satgas PTSL BPN Kota Depok tercatat dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Nomor: 30/SK-32.76.UP.02.03/I/2024, tentang Susunan Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Yuridis, Satuan Tugas Fisik, dan Satuan Tugas Administrasi PTSL di Wilayah Kota Depok Tahun Anggaran 2024.

Dalam sambutannya, Indra Gunawan menegaskan pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan pendaftaran lebih 110 juta bidang tanah. Termasuk, di Kota Depok, selama kurun waktu satu tahun mampu melampaui 3000 bidang, ini selaras dengan target.

Dengan catatan apik tersebut, Indra berharap satuan tugas yang telah dilantik mampu bekerja maksimal sesuai target tahun 2024. Apalagi, panitia ajudikasi merupakan orang-orang pilihan yang dipercayakan negara mampu bekerja dengan risiko dan beban yang begitu berat.

“Saya katakan berat, karena harus mampu menjaga integritas. Sekarang hajat hidup orang banyak ada di tangan kita. Maka integritas adalah harta yang paling berharga. Jangan pernah mengorbankannya demi keuntungan sesaat,” ucap Indra.

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan saat melantik Satgas PTSL, Rabu (31/1/2024). (Foto: BPN Depok)

Indra menjelaskan, BPN sebagai penjaga tanah sudah seharusnya melayani dengan hati dan jiwa. Jangan biarkan godaan menguburkan integritas. Dirinya menekankan bekerja untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Kerja keras kita hari ini adalah investasi untuk masa depan bangsa. Kita mungkin bukan pahlawan dengan jubah, tetapi dengan integritas dan dedikasi, kita bisa menjadi pahlawan dalam pekerjaan kita,” terang Indra.

Indra juga berpesan Satgas PTSL BPN Kota Depok untuk selalu mengedepankan kejujuran dalam melaksanakan tugas. Karena setiap tindakan memiliki dampak yang besar terhadap marwah Kantor Pertanahan Kota Depok.

“Saya percaya, Satgas ini mampu memberikan nilai lebih dalam mewujudkan target yang kita pikul di pundak kita. Sekarang mungkin bukan pahlawan dalam cerita, tetapi kita adalah pahlawan dalam pekerjaan kita. Teruslah berjuang dan berkontribusi untuk negara kita,” pungkasnya.

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan saat berfoto bersama Satgas PTSL yang baru dilantik, Rabu (31/1/2024). (Foto: BPN Depok)

Sementara itu, usai pelantikan Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral BPN Kota Depok Agus Trisna yang menjadi Ketua Satgas PTSL mengatakan petugas PTSL memiliki tugas dan tanggung jawab yang penting dalam proses pendaftaran tanah.

Dari survei ke lokasi tanah untuk mengukur, dan memastikan batas-batas kepemilikan tanah sampai pembuatan sertifikat tanah. Bahkan petugas PTSL juga bertugas mengelola pengaduan dari masyarakat terkait masalah tanah.

Petugas PTSL, sambung Agus Trisana, juga bertugas meningkatkan koordinasi dengan unsur pemerintahan paling dasar seperti kelurahan, kepolisian, dan instansi lain yang terkait dengan masalah tanah.

“Maka jika menemukan hambatan dalam proses PTSL, kami meminta masyarakat Kota Depok jangan ragu menanyakan prosedur yang berlaku langsung ke Kantor Pertanahan Kota Depok,” ujar pria berkacamata ini.

Berikut ini fungsi dan tugas Satgas PTSL:

1. Menyiapkan rencana kerja percepatan Pendaftaran Tanah.

2. Mengumpulkan Data Fisik dan dokumen asli data yuridis semua bidang tanah yang ada di wilayah yang bersangkutan.

3.Memberikan tanda penerimaan dokumen kepada pemegang hak atau kuasanya.

4. Memberikan asistensi terhadap kelengkapan persyaratan bukti kepemilikan tanah sesuai dengan aturan yang
berlaku.

5. Memeriksa kebenaran formal data fisik dan data yuridis alat bukti pemilikan atau penguasaan tanah.

6. Mengumumkan data fisik dan data yuridis bidang tanah yang sudah dikumpulkan.

7. Memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang bersangkutan mengenai data yang diumumkan.

8. Mengesahkan hasil pengumuman yang akan digunakan sebagai dasar pembukuan hak atau pengusulan pemberian hak serta
pendaftaran hak.

9. Menyampaikan laporan secara periodik dan menyerahkan hasil kegiatan kepada Kepala Kantor Pertanahan.

10. Melakukan supervisi pelaksanaan dan hasil pekerjaan Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini