Depok – Suara Kota |
Komisi C DPRD Kota Depok menggelar rapat kerja perdana bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta PT Bintang Sakera Abadi (BSA) terkait rencana kerja sama pengelolaan sampah di Kota Depok, Senin (26/1/2026).
Meski menyambut positif upaya penyelesaian krisis sampah di TPA Cipayung yang kini berstatus overload, Komisi C memberikan catatan kritis dan keberatan serius terkait prosedur penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan Pemerintah Kota Depok dengan PT BSA pada 22 Desember 2025 lalu.
Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo (HBS), menegaskan pengelolaan sampah adalah urusan wajib pelayanan dasar yang berdampak luas. Ia menyayangkan sikap Pemkot Depok yang tidak melibatkan DPRD sejak awal proses kerja sama tersebut.
“Komisi C sebagai leading sector persampahan sangat menyayangkan dan kecewa berat karena tidak dilibatkan sejak awal. Kerja sama ini bersifat strategis, menyangkut layanan publik dasar, berpotensi membebani APBD, serta melibatkan pemanfaatan aset daerah,” kata HBS, Senin (26/1/2026).

Berdasarkan data yang terungkap, kerja sama ini diproyeksikan mengolah 1.000 ton sampah per hari dengan skema pembayaran tipping fee sekitar Rp250 juta per hari dari dana APBD. Selain itu, PT BSA akan menggunakan lahan eksisting TPA Cipayung seluas 1.600 m² dan 600 m² untuk fasilitas teknologi pengolahan.
HBS mengingatkan, merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014, PP 28 Tahun 2018, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 setiap kerja sama daerah dengan pihak ketiga yang menggunakan aset daerah dan membebani APBD wajib memperoleh persetujuan DPRD.
Ia menegaskan, tanpa persetujuan resmi dari DPRD, kerja sama yang ditargetkan berjalan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang hingga 10 tahun ini beresiko batal, bahkan bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Penegak Hukum (APH), hingga risiko pidana jabatan.
“Kami tidak menolak kerja sama untuk pengelolaan sampah, tetapi prosedurnya harus taat hukum. Kerja sama yang membebani APBD dan menggunakan aset daerah wajib mendapat persetujuan DPRD sejak awal. Tanpa itu, kebijakan menjadi lemah secara legal dan berisiko bagi daerah,” tegas HBS.
HBS menambahkan bahwa pihaknya akan mengusulkan kepada Pimpinan DPRD untuk menggunakan kewenangan konstitusionalnya.
“Langkah ini bertujuan memastikan setiap kebijakan strategis daerah berjalan sesuai koridor hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah agar tidak menimbulkan permasalahan hukum atau temuan di kemudian hari,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menjalin kerja sama dengan PT Bintang Sakera Abadi (BSA) terkait pengelolaan sampah di wilayah Kota Depok

Walikota Depok, Supian Suri mengharapkan kerja sama PT BSA tersebut mampu meningkatkan efektivitas dan profesionalisme dalam penanganan sampah perkotaan.
Sedangkan mengenai mekanisme pembayaran, pria yang pernah menjabat Sekda Pemkot Depok ini membeberkan amggarannya bersumber dari retribusi sampah yang dibayarkan oleh masyarakat Kota Depok.
“Pemerintah Kota Depok akan menghargai setiap tonase sampah yang dikelola. Pembayaran ini diambil dari retribusi yang selama ini dibayarkan oleh masyarakat, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara transparan dan terukur,” ucap Supian saat penandatanganan.
(SK/Martchel)














