Depok – Suara Kota |
Menanggapi aksi protes Gerakan Jaringan Pemantau Anggaran dan Advokasi Warga (Gerakan Jari Pandawa) terkait dugaan penyalahgunaan lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) di Perumahan Permata Asri, Pemerintah Kota Depok melalui Kepala Bidang Pengelolaan Aset BKD, M. Dini Wizi Fadly memberikan klarifikasi terkait status sewa dan pemanfaatan lahan tersebut yang telah dibangun Sekolah.
Di sisi lain, massa aksi tetap pada tuntutannya untuk membongkar bangunan yang dianggap ilegal dan mengusut keterlibatan oknum pejabat.
Kabid Aset, M. Dini Wizi Fadly, menjelaskan bahwa pihak aset bekerja berdasarkan site plan yang diterima, di mana luas Fasos tercatat 569 m² dan taman 50 m².
Fadly mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, di atas lahan tersebut memang sempat berdiri enam lokal bangunan sekolah untuk menunjang tanah wakaf, namun kemudian dirobohkan atas permintaan warga demi pembangunan Posyandu.

Terkait sengketa sewa, Fadly menyatakan bahwa Yayasan ARRIDHO yang berlokasi di Kp.Sawah Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong menyewa lahan untuk sarana olahraga dan parkir.
Namun, pembayaran sewa saat ini terhenti karena adanya ketidaksesuaian luas lahan setelah sebagian tanah yang disewa diambil kembali oleh Pemerintah untuk memperluas bangunan Posyandu.
“Yayasan belum berkenan untuk melanjutkan pembayarannya karena ini harus dilakukan dulu penghitungan ulang. Dan inilah yang terkatung-katung sampai sekarang,” jelas Fadly saat bertemu dengan massa aksi, Senin (5/1/2026).
Ia juga menegaskan bahwa menurut pengamatannya, penyewa tidak membangun bangunan permanen di atas lahan Fasos-Fasum yang disewa tersebut.
Tuntutan dan Keberatan Gerakan Jari Pandawa
Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan temuan Gerakan Jari Pandawa.
Kordinator Gerakan Jari Pandawa, Gita Kurniawan menyoroti kejanggalan pada Perjanjian Sewa Nomor 593/2898/BKD/X/2021 yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan kekeluargaan (kakak ipar dan ipar).
Gita menduga hal ini mempengaruhi independensi nilai sewa yang hanya dipatok 0,5% dari NJOP. Bahkan Gita membeberkan bahwa pihaknya juga membawa bukti dari aplikasi “Sentuh Tanahku” milik BPN yang menunjukkan bahwa lahan Fasos-Fasum tersebut memiliki luas 617 m².
Gita menegaskan adanya tumpang tindih lahan sekolah dengan aset pemkot.
“Bagaimana mungkin mereka mengatakan sebagian tanah tidak dipergunakan untuk bangunan sekolah? Ini sudah jelas dari atas gambar ini kelihatan sebagian lahan sekolah tersebut memakai lahan Fasos-Fasum,” kata Gita.
Selain masalah lahan, Gita menuntut tindakan tegas terkait IMB dan retribusi.
“Pokoknya prinsipnya, ini harus dibongkar! Sekolahan tanpa IMB itu harus dibongkar! Harus ngasih contoh yang baik dong kepada masyarakat,” tegas Gita.
Gita juga mempertanyakan kemana aliran retribusi sekolah sejak berdiri tahun 2012, mengingat perjanjian sewa baru dibuat tahun 2021.
Desakan Terhadap Mantan Pejabat
Gita meminta agar Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Depok saat itu turun tangan menjelaskan sejarah verifikasi lahan ini, karena ia dianggap sebagai pihak yang paling mengetahui proses tersebut saat masih menjabat di Bappeda.
Gita mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi jika tidak ada solusi konkret.
“Kami akan tetap melakukan aksi, kami akan demo ke gedung sekolah, kami akan demo langsung ke Kejaksaan, juga BPN,” pungkas Gita seraya menuntut kepastian.
(SK/Martchel)














