spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukumGawat!! LSM Gelombang Sebut Pimpinan di Depok Nikmatin Uang...

Gawat!! LSM Gelombang Sebut Pimpinan di Depok Nikmatin Uang Miliaran Hasil Nyeleweng Lahan Curug

Depok – Suara Kota |

LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) membeberkan adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi terkait proses kegiatan pengadaan lahan untuk pembangunan SMP Negeri di wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 15.166.000.000.

“Pada proses penganggaran untuk kebutuhan belanja kegiatan pengadaan tanah tersebut ditetapkan menggunakan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Depok senilai Rp 15.166.000.000 pada Tahun Anggaran (TA) 2024. Lahan yang dibebaskan atau diberikan ganti rugi hanya 4000 m² dari total lahan seluas 7.416 m² milik Lie Peng Yang,” kata Ketua LSM Gelombang, Cahyo Putranto, Selasa (21/1/2025).

Cahyo mengatakan, pihak ahli waris tanah Lie Peng Yang hanya menerima ganti rugi di kisaran Rp 1.000.000 sampai Rp 1.300.000 per meter persegi.

Ketua LSM Gelombang, Cahyo beserta Sekertaris LSM Gelombang, Faqih dan Gita usai melaporkan ke KPK dugaan korupsi pengadaan lahan di wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Selasa 21/1/2025. (Foto: Martchel)

“Jika angka total ganti rugi tanah adalah sebesar Rp 15.166.000.000 dibagi 4000m² (lahan yang dibebaskan atau di ganti rugi) maka seharusnya pihak ahli waris tanah Lie Peng Yang menerima uang ganti rugi Rp 3.791.500,- per meter persegi,” rinci Cahyo.

Cahyo menjelaskan, kalau mengacu pada fakta terkait luas lahan dan nilai ganti rugi tersebut, maka ada selisih angka ganti rugi yang wajib dipertanyakan dan diduga menjadi ‘bancakan’ para oknum yang terlibat dalam pengadaan tanah ini untuk memperkaya diri sendiri ataupun kelompok dikisaran Rp 2.491.500 sampai Rp 2.791.500 per meter persegi.

“Jika selisihnya dikalikan 4000 m² luas lahan yang dibebaskan, maka dugaan kerugian Negara atau Daerah adalah Rp 9.996.000.000 hingga Rp11.116.000.000 yang diduga atau disinyalir uang tersebut ada yang mengalir ke unsur pimpinan di Pemerintah Kota Depok, juga untuk kepentingan salah satu Calon Walikota di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok tahun 2024, dan tentunya ke para mafia tanah, yang kami yakini juga turut bermain dalam pengadaan lahan ini,” terang Cahyo.

Menurut Cahyo, keanehan juga terjadi saat proses acara pemberian uang ganti rugi oleh Pemkot Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok kepada mantan anggota DPRD Kota Depok periode 2014-2019, Titi Sumiati, bukan ke ahli waris tanah Hendra atau Herawati.

Bukti Akte Keterangan Waris lahan di wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. (Foto: Martchel)

“Berdasarkan hasil penelusuran kami, tidak pernah ditemukan bukti ada perjanjian penyerahan kepemilikan ataupun proses jual beli atas tanah dimaksud dari ahli waris Lie Peng Yang yakni Hendra dan Herawati kepada Titi Sumiati,” beber Cahyo.

Lebih dalam Cahyo juga menuturkan, selain dugaan tersebut, pihaknya meyakini ada juga pelanggaran yang tidak sesuai dengan Peraturan Perudang-undangan yang berlaku tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum, yakni pada proses tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan SMP Negeri itu, baik pada tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

“Makanya atas temuan dugaan-dugaan itu, kami LSM Gelombang Kota Depok langsung datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan. Kami berharap pemberian informasi yang kami lakukan ini
mendapat perhatian serius dari pimpinan baru di KPK, agar visi dan misi Prabowo-Gibran dapat maksimal dijalankan di seluruh Indonesia khususnya di Kota Depok tercinta yang hampir 20 tahun lebih sama sekali tidak tersentuh oleh KPK,” tutup Cahyo.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini