Depok – Suara Kota |
Dugaan transaksi jual beli kegiatan proyek yang menyeret salah satu anggota DPRD Kota Depok berinisial TR terus bergulir.
“Kalau untuk kasus TR, memang semuanya sedang kami proses. Jadinya saya belum bisa bicara banyak nih, karena prosesnya belum selesai. Nanti kalau prosesnya sudah selesai, baru akan kita sampaikan,” kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah, Senin (13/10/2025).
Qonita menjelaskan, dari persoalan dugaan kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi untuk anggota dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Apapun dinamika yang ada ini mudah-mudahan ini semua menjadi bahan evaluasi buat kita dan mudah-mudahan kita semua tetap istiqomah pada sumpah dan janji kita sebagai anggota dewan,” tegasnya.
Politisi PPP ini juga menuturkan, tahapan selanjutnya BKD akan melakukan melakukan pemanggilan kedua belah pihak.
“Kalau TR kan masih berproses ya, kemarin pihak pelapor juga sudah kita panggil, pihak yang bersangkutan juga terlapornya sudah kita panggil, dan kita akan panggil keduanya,” bebernya.
Pemanggilan kedua pihak ini, lanjutnya, bertujuan untuk mengkonfirmasi dan mengkonfrontir informasi yang telah disampaikan masing-masing.
“Mudah-mudahan secepatnya, karena kan memang teman-teman dari BKD ini kan tidak hanya megang di badan kehormatan saja ya, ada di komisi, ada di alat kelengkapan yang lain, jadi kami juga menyesuaikan waktu juga,” jelasnya.
Qonita menekankan, setiap proses tahapan harus diambil sesuai ketentuan yang berlaku agar keputusan yang diambil nantinya tidak cacat.
“Sebetulnya kan nanti kita lihat apa namanya bukti-buktinya. Hanya memang sebelum kami mengambil keputusan kan semua proses tahapan yang ketentuan yang ada di kami kan harus kami ambil supaya tidak kesalahan dan keputusan yang kami ambil juga nantinya tidak cacat,” tutupnya.
(SK/Martchel)