spot_imgspot_img
BerandaKarawangDengan Dalih Kerugian Perusahaan SPBU 34.413.54 PT. Zahdi Abdi,...

Dengan Dalih Kerugian Perusahaan SPBU 34.413.54 PT. Zahdi Abdi, Paksa Karyawan Mengundurkan Diri

Karawang – Suara Kota | Delapan belas karyawan SPBU 34.413.54 PT. Zahdi Abdi terkesan dipaksa untuk memilih opsi pengunduran diri sebagai karyawan SPBU dengan alasan perusahaan merugi  (kamis 23-11-23). Opsi pengunduran  diri ini merupakan salah satu opsi dari tiga opsi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan antara lain ganti rugi, pidana atau mengundurkan diri.

Ke delapan belas karyawan tersebut  dikonfirmasi  oleh wartawan Suara Kota sesaat setelah pengunduran diri, mereka para karyawan itu terdiri atas satu orang bertugas sebagai tenaga security dan tujuh belas lainnya adalah tenaga operator yang sudah bekerja dari 3 bulan hingga dua belas tahun. Kesedihan mereka tampak dari raut wajahnya tetapi mereka hanya pasrah saja dan berharap kepada PT. Zahdi Abdi untuk bisa memberikan kebijaksanaan pesangon atau yang lainnya untuk bekal hidup kedepan sebelum mendapat pekerjaan lain.

Berdasarkan keterangan mereka (eks karyawan) upah yang didapat perbulannya jauh dari Upah Minimum Kabupaten yaitu untuk security yang telah bekerja 8 tahun lamanya hanya mendapat upah sebesar Rp. 2.000.000,- dengan jam kerja 12 jam perhari, untuk operator SPBU, Masa kerja 3 bulan upahnya Rp.1.300.000,- 1,5 tahun Rp.1.540.000,- 3 tahun      Rp.1.620.000,- 4 tahun Rp.1.700.000.- 7 tahun Rp.1.740.000,- 9 tahun Rp.1.860.000,-   11 tahun Rp.1.940.000,- 12 tahun Rp.1.980.000,-. Jadi rata-rata upah mereka dibawah dua juta rupiah perbulan.

Untuk keanggotaan BPJS/Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, karyawan hanya diikutsertakan  BPJS Kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan tidak diikutsertakan. Disinyalir PT. Zahdi Abdi tidak pernah melaporkan kondisi karyawan perusahaan ke Dinas/Instansi yang berwenang. Mereka berharap agar Instansi Terkait berwenang dapat merespon permasalahan ini.

Kemudian merekapun menyampaikan rasa  kekecewaannya terhadap manajemen perusahaan terutama pengawas SPBU yang tanpa dapat membuktikan kesalahannya dan atau memberikan Surat Peringatan terlebih dahulu jika terdapat kesalahan dalam bekerja, bukan dengan tiba-tiba kami dikumpulkan lalu disuruh mengisi blanko isian yang harus kami isi dan tanda tangan, sudah bermaterai dengan tiga opsi pilihan yaitu, Ganti Rugi, Pidana dan Mengundurkan Diri yang disampaikan melalui pengacaranya. Pengawas SPBU yang bertanggung jawab harian terkesan “Lempar batu sembunyi tangan” demikian komentar mereka. (SK-Tim).

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini