suarakota.co.id – Delapan tersangka yang diidentifikasi sebagai Prasetya Agus Nurwidi alias Jawa, Heriyanto Lumbangaol, Maulana Yusuf alias Bagol bin Ruslan, Feriyandi alias Geri, Muhammad Farhan bin Apet, Hasby Novid alias Hasbi bin Suhendra, Vicky Nur Arif alias Bading bin Agus Makmur, Achmad Nurfadillah alias Amad, telah dijerat oleh Penyidik Polres Metro Depok atas tuduhan penganiayaan dan kekerasan bersama-sama terhadap tahanan Polres Metro Depok. Kasus ini diserahkan kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Depok pada Selasa, 21 November 2023.
Dalam keterangan pers yang diterima tribundepok.com, Muhammad Arif Ubaidillah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, menjelaskan kepada media bahwa setelah penelitian berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polres Metro Depok, Jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap. Penelitian terhadap tersangka dan barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan, dan pemeriksaan langsung dilakukan oleh Jaksa Peneliti Alfa Dera bersama dengan M. Tri Setyobudi.
Empat item barang bukti diserahkan, termasuk pakaian korban, flashdisk dengan rekaman terkait perbuatan tersangka, dan satu buah paralon yang digunakan untuk memukuli korban. Keseluruhan identitas para tersangka sesuai dengan berkas perkara.
Kedelapan tersangka ini, yang semuanya memiliki status terpidana, telah divonis atas kasus penyalahgunaan narkotika, pencurian, dan beberapa di antaranya terlibat dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan. Mereka akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan didakwa dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait kekerasan bersama-sama, dan terancam pidana maksimal 12 tahun.( Joko Warihnyo )