spot_imgspot_img
BerandaHukumCCTV Bisa Ungkap Pelaku Pemasangan Spanduk Fitnah Ketua Komisi...

CCTV Bisa Ungkap Pelaku Pemasangan Spanduk Fitnah Ketua Komisi A DPRD Depok

Depok – Suara Kota | Ketua Komisi A DPRD Depok, Hamzah geram soal beredarnya spanduk fitnah terhadap dirinya.

Kasa hukum Hamzah, Andi Tatang Supriyadi dan Muhammad Yunus Yunio langsung bergerak melaporkan tindakan pencemaran nama dan fitnah tersebut ke Polres Metro Depok, Rabu (8/5/2024).

Laporan diterima Polres Metro Depok dengan LP Nomor: STTLP/B/969/V/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

“Pelaku pemasangan spanduk fitnah dipastikan ketar-ketir dan tak akan bisa tidur nyenyak,” kata Andi Tatang Supriyadi.

Tatang menjelaskan, spanduk yang terlihat pada tanggal 6 Mei 20204 itu berada di lima lokasi yang disebar di Depok dengan bertuliskan fitnah terhadap Hamzah.

Spanduk yang terpasang itu menuduh Hamzah sebagai makelar perizinan dan menerima sogokan untuk melancarkan perizinan.

“Ini jelas mencemarkan nama baik dan marwah DPRD kota Depok. Kami serahkan semua ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Metro Depok untuk menyelidiki perkara ini dan menangkap pelakunya,” tandas Tatang.

Tatang menerangkan, pelaku pemasangan spanduk bisa segera ditangkap melalui rekaman CCTV Dinas Perhubungan (Dishub).

Dikesempatan yang sama, Muhammad Yunus Yunio yang juga kuasa hukum Hamzah mengatakan pelaku spanduk fitnah terancam Pasal 311 dan 310 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kita sangat serius mencari dalang dari pencemaran nama baik ini. Karena dampaknya sangat masif bagi nama baik klien kami,” tegas Muhammad Yunus.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini