spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDepokBegini Cara Mendapatkan Sankem Gelombang II dari Pemkot Depok

Begini Cara Mendapatkan Sankem Gelombang II dari Pemkot Depok

Depok – Suara Kota |

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Sosial (Dinsos) egera memberikan Santunan Kematian (Sankem) gelombang ke II bagi keluarga yang ditinggalkan keluarga tercintanya.

Seperti diketahui, Pemkot Depok menjalankan program sankem tersebut sejak era Walikota Nur Mahmudi Ismail, hingga sekarang program tersebut masih berjalan dan sangat membantu warga Depok.

Sebelumnya, gelombang I dibagikan pada bulan Oktober sampai dengan Desember mencapai 596 ahliwaris yang menerima.

“596 ahli waris di tahap I ini dari bulan Oktober – Desember 2023,” kata Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Depok, Devi Maryori pada Suara Kota, Senin (12/2/2024).

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Depok, Devi Maryori. (Foto: Ist)

Mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Depok ini juga menjelaskan, Sankem gelombang ke II belum diketahui berapa jumlah penerimannya. Namun, lanjut Devi, akan segera diberikan dan saat ini masih tahap pengoreksian.

“Jumlahnya juga belum ketahuan berapa. Karena takut ada yang rontok karena bukan NIP Depok,” jelasnya.

Saat ditemui Suara Kota, Regina Fillo warga Sukmajaya yang mengajukan berkas Sankem ke loket pelayanan mengatakan, persyaratan yang lumayan rumit bukan menjadi kendala baginnya. Sebab, apabila dana tersebut cair bisa membantu untuk menghias Makam sang Ibunda hingga kebutuhan lainnya.

“Lumayan rumit, tapi gak masalah kok. Mudah mudahan saja cepat cairnya untuk menghias makam mama saya nantinya. Terimakasih Pemkot Depok,” ucapnya.

Pemberian Sankem yang diberikan sebesar Rp2 juta sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Depok kepada warga prasejahtera yang mengalami kedukaan. Dengan harapan, bisa membantu meringankan beban mereka.

Berikut Persyaran dan Informasi untuk Layanan Sankem Kota Depok :

A. Persyaratan
1. Surat permohonan Santunan Kematian yang ditujukan kepada Wali Kota Depok c.q. Kepala Dinas Sosial Kota Depok;
(mencantumkan nomor kontak/hp pemohon);
2. Fotocopy KTP almarhum/almarhumah, atau akta kelahiran/resi pembuatan akta kelahiran/keterangan lahir (Jika belum memiliki KTP/di bawah 17 tahun);
3. Fotocopy Kartu Keluarga;
4.Surat pernyataan ahli waris/fotocopy yang dilegalisir kelurahan;
5. Fotocopy KTP ahli waris;
6. Fotocopy Kartu Keluarga ahli waris;
7. Fotocopy Kartu KIS PBI/KKS/KIP/PKH/SJP Bansos Dinas Kesehatan almarhum;
8. Fotocopy akta kematian dari Disdukcapil;
9. Fotocopy buku tabungan/rekening bank BJB atas nama ahli waris;
10. Batas waktu pengusulan Bansos Sankem oleh ahli waris paling lama 6 (enam) bulan setelah almarhum/almarhumah dinyatakan meninggal dunia.

B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon membawa kelengkapan berkas yang lengkap dari kelurahan. Kemudian diserahkan ke petugas verifikator dengan syarat mempunyai kartu KIS/KIP/KKS/PKH atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kota Depok;

2. Petugas memverifikasi berkas yang masuk bila memenuhi syarat diterima dan diberikan nomor register penerimaan berkas. Bila tidak memenuhi syarat maka akan ditolak;
3. Berkas yang telah lengkap dijurnal dan dibuatkan lembar verifikasi ulang. Kemudian, ditandatangani oleh petugas;
4. Lembar verifikasi tersebut diajukan ke Kasi untuk dikoreksi. Bila memenuhi syarat akan ditandatangani dan bila tidak memenuhi syarat akan dikembalikan kepada petugas;
5. Verifikator membuatkan entri nama-nama pemohon untuk dibuatkan SK Pencairan/Penetapan;
6. SK Pencairan/Penetapan dikirim ke Kasi. Kemudian, dikoreksi bila memenuhi syarat akan dibuatkan surat pengantar ke Kepala Bidang dan bila tidak memenuhi syarat akan dikembalikan ke petugas;
7. SK Pencairan/Penetapan dikirim ke Kasi. Kemudian, dikoreksi bila memenuhi syarat dibuatkan surat pengantar ke Kepala Bidang;
8. SK Pencairan/Penetapan dikirim ke Kepala Bidang. Kemudian, dikoreksi bila memenuhi syarat dibuatkan surat pengantar ke Kepala Dinas;
9. SK Pencairan/Penetapan dikirim dari Kepala Dinas Sosial ke Bagian Hukum Setda Kota Depok untuk di sahkan/ditandatangani oleh Wali Kota Depok;
10. Pencairan Santunan Kematian melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) dengan mekanisme transfer rekening ke ahli waris.

C. Jangka Waktu Pelayanan
3 Bulan

D. Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya

E. Produk Pelayanan
Dana santunan ke rekening Ahli Waris

F. Penangan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui media sebagai berikut:
Email : dinsos@depok.go.id
Telp : (021) 29402264
WhatsApp : 0819-0513-3188
Atau melalui :
112
SIGAP
SPAN Lapor

(SK/Gubul)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini