spot_imgspot_img
BerandaDepokBantah Ada Biaya Laminating, Kasat Lantas Polres Depok Tegaskan...

Bantah Ada Biaya Laminating, Kasat Lantas Polres Depok Tegaskan Proses Pembuatan SIM Sudah Sesuai Aturan

Depok – Suara Kota |

Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra menegaskan setiap permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib mengikuti proses sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Pemohon SIM akan mengikuti semua proses dilakukan sesuai aturan,” kata Kompol Multazam Lisendra saat dihubungi Suara Kota, Minggu (5/5/2024).

Kompol Multazam Lisendra menjelaskan, sejumlah proses harus dilewati oleh pemohon SIM mulai dari ujian tertulis hingga ujian praktik. Hal itu dilakukan untuk memastikan pemohon SIM memang benar menguasai kendaran serta mengerti dan taat akan rambu-rambu lalu lintas.

“Jika lulus ujian tertulis akan langsung ke ujian praktek,” terang Kompol Multazam Lisendra.

Kantor Satlantas Polres Metro Depok. (Foto: Ist)

Usai dinyatakan lulus ujian praktek, lanjut Kompol Multazam Lisendra, lalu pemohon akan di proses untuk foto.

“Kalau proses foto sudah dilakukan, baru kemudian setelah itu proses cetak SIM,” ungkap Kompol Multazam Lisendra.

Kompol Multazam Lisendra dengan tegas membantah adanya biaya tambahan berupa laminating SIM.

Ia menekankan pemohon tidak diwajibkan untuk laminating di Satpas Polres Metro Depok. Jika sudah selesai cetak SIM maka pemohon sudah tidak dikenakan biaya lagi.

“Tidak ada biaya laminating. Jika sudah selesai dicetak itu sudah tidak ada biaya apapun,” ucap Kompol Multazam Lisendra.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini