spot_imgspot_img
BerandaBerita TerkiniAncam Kemerdekaan Pers, MIO Karawang Tolak RUU Penyiaran

Ancam Kemerdekaan Pers, MIO Karawang Tolak RUU Penyiaran

Karawang, Suara Kota | Sejumlah pasal kontroversi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran berpotensi mengancam kemerdekaan pers, serta dinilai bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Media Independen Online (MIO) Indonesia DPD Kabupaten Karawang, Oman Suryaman dengan tegas menolak Draf Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran, menurutnya akan mengkebiri wartawan.

RUU Penyiaran ini tidak cuma mengkebiri wartawan tetapi membunuh karakter wartawan juga, kata Oman dalam aksi unjuk rasa penolakan RUU penyiaran di depan gedung DPRD Karawang, 29/05/24.

Aksi unjukrasa tersebut disertai pernyataan wartawan tolak RUU Penyiaran, peserta unjukrasa berasal dari berbagai media dan organisasi pers, baik organisasi wartawan maupun organisasi perusahaan media.

Menurut Oman Suryaman, RUU Penyiaran ini sangat bertentangan dengan UU Nomor 40 Tentang Pers, Dalam RUU Penyiaran ini banyak sekali permasalahan yang diatur ulang.

“Justru bagian terpenting yakni investigasi jurnalistik yang menjadi kasta tertinggi tugas peliputan wartawan malah dihilangkan,” tutur Oman.

Oman menilai, penghilangan kasta tersebut akan sangat berdampak terhadap tugas dan fungsi pers sebagai penyampai informasi akurat kepada masyarakat dan sosial kontrol kebijakan.

“Saya berharap dari tingkat pusat maupun  daerah mengangkat suara kami, dalam rangka menolak rancangan RUU Penyiaran ini,” harapnya.

Ketua MIO Indonesia Provinsi Jawa Barat Azhari menambahkan, MIO Jawa Barat akan membawa aspirasi DPD-DPD MIO Indonesia Sejawa Barat ke Dewan Pers Tanggal 5 – 6 Juni depan, bersamaan itu MIO Indonesia akan menyelenggarakan Rakernas di Jakarta.

Maka MIO Jawa Barat akan membawa aspirasi ini menjadi bahasan untuk melanjutkan ke Dewan Pers agar mengambil sikap tegas, ucap Azhari.

Azhari memantau gerakan DPD-DPD MIO di Jawa Barat, Baik wartawan dan DPRD nya kompak menolak RUU Penyiaran yang digodog DPR RI.

“Saya kira tidak ada alasan untuk DPR RI tidak memasukan investigasi jurnalistik ke dalam pasal-pasal RUU Penyiaran, jika nyatanya strata tertinggi peliputan jurnalistik itu amat dibutuhkan kawan-kawan di DPRD,” pungkasnya. (SK)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini