spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDepokTerendus Ada Kepentingan Keluarga di Balik Sewa Fasos Fasum...

Terendus Ada Kepentingan Keluarga di Balik Sewa Fasos Fasum Yayasan Arridho Jatimulya

Depok – Suara Kota |

Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa) menyoroti dugaan praktik nepotisme dalam pengelolaan aset daerah Kota Depok.

Perjanjian sewa lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) milik Pemkot Depok kepada Yayasan Arridho Jatimulya (YAJ) dinilai sarat akan konflik kepentingan keluarga pejabat.
​
Sorotan tersebut tertuju pada Perjanjian Sewa Nomor 593/2898/BKD/X/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 terkait tanah seluas 473 meter persegi di Jalan Arridho, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.

Lahan yang sedianya disewakan untuk sarana parkir dan olahraga SDIT Uswatun Hasanah itu ditandatangani oleh Supian Suri—yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Kota Depok selaku Pengelola Barang—dan Mulyadi selaku Ketua YAJ.

Jari Pandawa mengungkap adanya keterkaitan hubungan keluarga yang erat di balik kesepakatan tersebut. Mulyadi diketahui merupakan kakak ipar dari Supian Suri, sementara posisi Kepala Sekolah SDIT Uswatun Hasanah dijabat oleh istri Supian Suri.

Tak hanya itu, mertua dari Supian Suri tercatat sebagai Pembina Yayasan, sedangkan Supian Suri sendiri diduga masuk dalam jajaran pengurus yayasan.
​
“Mulyadi itu abang iparnya Supian Suri, dan Cing Ika kepala sekolah. Terusnya mertuanya Haji Sa’ali itu pembina yayasan, Supian Suri pengurus yayasan. Jadi disiasatin begitu kalau dugaan kami. Pada dasarnya tanah itu memang sudah berada di sekolah sebelum menjadi fasos fasum,” kata Ketua Jari Pandawa, Gita Kurniawan di kantor PWI Kota Depok, Senin (14/9/2026).

Ketua Jari Pandawa, Gita Kurniawan. (Foto: Martchel)

Selain kental nuansa kekeluargaan, Jari Pandawa menuding proses sewa-menyewa ini mengabaikan prosedur hukum, transparansi, serta kajian dampak publik, termasuk dugaan tanpa adanya persetujuan dari DPRD Kota Depok.
​
​Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran lapangan, Jari Pandawa membeberkan lima indikasi pelanggaran serius dalam penggunaan lahan fasos fasum tersebut:
• ​Pembangunan Tanpa Izin: Sebagian lahan seluas 110 meter persegi diduga kuat dipakai mendirikan Gedung B setinggi tiga lantai untuk ruang belajar dan kantor yayasan tanpa persetujuan Pemkot Depok.
• ​Pelanggaran Perizinan: Bangunan fisik di atas lahan tersebut berdiri tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perizinan yang berlaku.
• ​Minim Retribusi: Pihak yayasan dicatat baru satu kali menyetorkan uang retribusi ke kas daerah sebesar Rp1,4 juta.
• ​Masalah Adminstrasi Aset: Perjanjian sewa tanah ini diduga tidak tercatat dalam skema data aset tetap Pemkot Depok yang disewakan kepada pihak ketiga.
• ​Alih Fungsi Lahan: Terjadi perubahan fungsi dari yang seharusnya ruang terbuka hijau menjadi area terbangun secara ilegal.
​
​Atas berbagai temuan ini, Jari Pandawa meminta Wali Kota Depok untuk segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi total sekaligus membatalkan perjanjian sewa lahan tersebut. Pemkot Depok juga didesak menindak tegas bangunan liar di atas aset publik sesuai aturan yang berlaku.
​
Jari Pandawa mengaku telah melayangkan berkas pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok sejak tiga bulan lalu untuk mengusut potensi penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan kolusi. Meski sempat dipanggil oleh Kasi Intel Kejari Kota Depok yang mengonfirmasi ketiadaan IMB, hingga kini belum ada tindakan konkret dari Pemkot Depok.
​
“Saya bilang, penjarain,” tegas Gita saat ditanya terkait penanganan hukum atas kasus ini.
​
Gita pun mengajak seluruh elemen masyarakat sipil di Kota Depok untuk terus mengawal penanganan aset daerah agar tidak disalahgunakan demi kepentingan kelompok maupun keluarga tertentu.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini