spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDepokTerbongkar! Dugaan Siasat Yayasan Arridho Jatimulya Gelapkan Ratusan Meter...

Terbongkar! Dugaan Siasat Yayasan Arridho Jatimulya Gelapkan Ratusan Meter Fasos Fasum Pemkot Depok

Depok – Suara Kota |

Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa) menyampaikan sikap tegas mendesak Wali Kota Depok untuk segera membatalkan perjanjian sewa aset antara Pemerintah Kota Depok dan Yayasan Arridho Jatimulya.

Perjanjian dengan nomor 593/2886/BKD/X/2021 tersebut mengatur sewa-menyewa lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) milik Pemkot Depok seluas 473 meter persegi dari total luas lahan 617 meter persegi.
​
Ketua Jari Pandawa, Gita Kurniawan menilai perjanjian tersebut cacat hukum dan berindikasi kuat pada praktik penyalahgunaan wewenang serta penggelapan aset daerah.

Dalam klausul perjanjian, lahan fasos fasum yang berasal dari penyerahan kewajiban Perumahan Permata Asri itu disewakan untuk sarana olahraga dan lahan parkir.

Namun di lapangan, peruntukannya berubah menjadi perluasan fisik gedung SDIT Uswatun Hasanah.
​
“Kami cek di aplikasi Sentuh Tanahku BPN dengan nomor sertifikat fasos fasum tersebut, kami punya nomor sertifikatnya. Dan perjanjian kontrak itu juga kami punya, gitu kan. Nah, di Sentuh Tanahku udah jelas nih kelihatan. Ini tanah yang disewa, tanah fasos fasum 617. Kami pernah konfirmasi ke bagian BKD, dalam hal ini Kabid Aset, Bang Fadli, katanya tidak memakai tanah fasos fasum. Tapi ketika kita tunjukin, dia enggak bisa ngomong. Ini langsung dari BPN loh ya kan. Kalau dilihat dari bangunannya ya jelas bahwa ini pelanggaran,” ucap Gita pada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Ketua Jari Pandawa, Gita Kurniawan. (Foto: Martchel)

Gita membeberkan, selain pengalihan fungsi, pembangunan gedung sekolah di atas lahan sewa tersebut diduga kuat tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
​
“Dan yang ironisnya lagi, justru dia bangun tanpa IMB. Bahkan Fadli sendiri mengatakan itu tidak ada IMB-nya. Langsung terang-terangan mengatakan itu, Fadli, tidak ada IMB-nya,” jelas Gita.

​Gita juga menuturkan, soal setoran retribusi Yayasan Arridho Jatimulya yang macet. Sejak perjanjian ditandatangani pada 2021, pihak yayasan tercatat baru menyetor uang sewa sekali.
​
“Trkait dengan penyetoran retribusi dari sewa-menyewa. Sampai hari ini, Yayasan Arridho baru membayar Rp1.400.000 dan tidak disetor lagi ke kas daerah. Itu udah jelas tanah fasos fasum milik Pemerintah Kota Depok, disewa tapi tidak bayar, gitu kan. Nah, ini buat kami ada indikasi penyalahgunaan wewenang karena berkaitan dengan penandatangan dari perjanjian yang nota bene masih punya hubungan kekerabatan. Saudara Mulyadi itu ketua yayasan, Supian Suri itu juga pengurus yayasan. Jadi dua-duanya itu sebenarnya sama-sama pengurus yayasan, cuman kebetulan punya jabatan sebagai Inspektorat dan Sekda,” terang Gita.

Dugaan pelanggaran ketiga, lanjut Gita, menyangkut transparansi tata kelola barang milik daerah (BMD). Berdasarkan penelusuran Jari Pandawa pada laporan keuangan Pemkot Depok sejak 2021, nama Yayasan Arridho Jatimulya tidak pernah terdaftar sebagai pihak ketiga yang menyewa aset daerah.
​
“Kami konfirmasi kepada Fadli mengatakan daftar itu sudah kita buat, sudah kita kirim. Dan Fadli langsung mengatakan itu dicoret oleh pimpinan, ya kan, oleh Sekda dalam hal ini selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tim Anggaran Eksekutif,” tutur Gita.

Menurutnya, ada indikasi sengaja tidak dimasukkan karena ada sesuatu yang sangat dirahasiakan. Bahkan kami menduga ada upaya ingin aset tersebut terhapuskan.

​Pelanggaran keempat, kata Gita, berkaitan dengan hilangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH). Lahan fasos fasum yang seharusnya difungsikan sebagai taman kota kini telah berubah menjadi area terbangun tanpa persetujuan warga sekitar.

​”Terkait dengan berubahnya fungsi ruang terbuka hijau. Fungsi ruang terbuka hijau yang mana nota bene fasos fasum itu kan diserahkan oleh Perumahan Permata Asri, ya kan, bagian daripada kewajiban perumahan untuk menyerahkan fasos fasumnya. Salah satunya yaitu penyerahan fasos fasum seluas 617 meter kepada Pemerintah Kota Depok. Di itu diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau taman tapi kenapa taman itu justru berubah menjadi lahan terbangun? Ini jelas pelanggaran tata ruang,” tegas Gita.

Jari Pandawa menduga ada skenario sistematis sejak awal penyerahan fasos fasum oleh pihak pengembang perumahan yang ditekan untuk membeli lahan yang sebelumnya memang sudah ditempati oleh pihak sekolah, hingga akhirnya disiasati melalui mekanisme sewa murah.
​
“Jadi dugaan kami adalah ada tekanan terhadap Permata Asri berdasarkan kewajibannya untuk menyerahkan fasos fasum, ya kan, udah deh, lu daripada lu beli taman atau beli tanah, lu beli tanah gua aja deh nih, kan gitu. Yang sebenarnya tanah dia sendiri nih, kan gitu. Lu beli tanah gua, ya kan, Seterusnya tanah ini lu serahkan lagi ke Pemkot sebagai fasos fasum. Nah, dia memanfaatkan tanah tersebut akhirnya melalui sewa, disiasati,” kata Gita.

​”Mulyadi itu abang iparnya Supian Suri, dan Cing Ika kepala sekolah. Terusnya mertuanya Haji Sa’ali itu pembina yayasan, Supian Suri pengurus yayasan. Jadi yang tanda tangan ya pengurus yayasan. Jadi disiasatin begitu kalau dugaan kami ya. Pada dasarnya tanah itu memang udah berada di sekolah sebelum menjadi fasos fasum.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini