spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDepokMenang di MA, Ahli Waris H Amar Apun Kasih...

Menang di MA, Ahli Waris H Amar Apun Kasih Waktu Pemkot Depok Seminggu buat Balikin Lahan SD Kemirimuka

Depok — Suara Kota |

Persoalan lahan seluas kurang lebih 4.700 meter persegi di Jalan Pipa Gas, Gang Langgar, RT 002/RW 003, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, akhirnya berujung pada kepastian hukum bagi ahli waris almarhum H. Amar Apun.

Putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah dari Mahkamah Agung Republik Indonesia mengukuhkan hak kepemilikan mutlak lahan tersebut di tangan keluarga H. Amar Apun — meski di atasnya kini berdiri fasilitas publik strategis, yakni SDN Kemiri Muka 2 & 3 serta Puskesmas Kemiri Muka.

Kepastian ini terungkap seusai pertemuan mediasi dan koordinasi antara tim kuasa hukum ahli waris dengan Pemerintah Kota Depok, yang difasilitasi Sekretariat Daerah bersama Tim Fasilitasi Penanganan Permasalahan Hukum (PPPK). Perwakilan tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Oteu Herdiansyah & Partners, Ratih Puspita Octavia, menegaskan sikap kliennya usai pertemuan tersebut.

“Tadi kami sudah melakukan pertemuan mediasi, kami tetap mempertahankan hak klien kami terhadap kepemilikan tanah yang saat ini sudah menjadi jalan tol. Kami memberikan batas waktu satu minggu kepada Pemkot untuk ada kepastian hukum, Bapak Mat Sujeh,” ujar Ratih Puspita Octavia, di depan pintu masuk gedung Balaikota Depok, Kamis 3 September 2026.

Ahli waris H Amar Apun bersama kuasa hukum saat mendatangi Pemkot Depok. (Foto: Martchel)

Ratih menegaskan, seluruh jenjang peradilan, dari pengadilan tingkat pertama hingga upaya Peninjauan Kembali, telah dimenangkan pihak ahli waris. Dengan begitu, tanggung jawab kini sepenuhnya berada di pundak Pemkot Depok untuk merealisasikan pengembalian hak atas tanah kliennya tanpa penundaan lebih lanjut.

Akar Sengketa: Klaim Sepihak Era Nur Mahmudi Ismail

Merujuk fakta persidangan dan dokumen yuridis, sengketa ini bermula dari klaim sepihak Pemerintah Kota Depok pada era kepemimpinan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail, sekitar tahun 2009–2010, enam belas tahun silam. Pemerintah saat itu mengaku pernah membeli atau menguasai tanah di Kelurahan Kemiri Muka dengan dalih pembangunan fasilitas pendidikan, kesehatan, serta akses yang dilalui Jalan Tol Cijago.

Namun fakta di persidangan justru mematahkan klaim tersebut: Pemerintah Kota Depok terbukti tidak pernah mengalokasikan anggaran belanja (APBD) untuk pembelian lahan SDN Kemiri Muka 2 & 3 maupun Puskesmas pada tahun anggaran berjalan.

“Patut diduga itu secara ilegal, karena Pemkot Depok tidak pernah mengeluarkan anggaran belanja lahan SDN Kemirimuka ataupun puskesmas,” tegas Ratih.

Jejak Kemenangan di Meja Hijau

Perjalanan hukum keluarga almarhum H. Amar Apun, yang diwakili Mat Sujeh dan kerabatnya, tercatat panjang dan berliku dalam sejumlah putusan berikut:

Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 75/Pdt.G/2016/PN.Dpk (23 Maret 2017) — mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan para tergugat dan pihak terkait melakukan perbuatan melawan hukum, sekaligus menetapkan H. Amar Apun sebagai pemilik sah tanah seluas ± 4.700 m².

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 517/PDT/2017/PT.BDG (26 Februari 2018) — sempat membatalkan putusan PN Depok karena persoalan kurang pihak.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2452 K/Pdt/2019 (17 September 2019) — mengabulkan kasasi Mat Sujeh dan membatalkan putusan PT Bandung.

Putusan Peninjauan Kembali Nomor 509 PK/Pdt/2021 (2 Agustus 2021) — menolak permohonan PK dari pihak lawan, sekaligus mengukuhkan kemenangan mutlak ahli waris dengan kekuatan hukum tetap (inkracht).

Tak berhenti di ranah pengadilan, tim hukum juga menempuh serangkaian langkah eksekusi secara maraton: melayangkan somasi kepada PT Translingkar Kita Jaya selaku pengelola Tol Cijago (20 November 2023), somasi kepada Pemkot Depok dan BPN (15 Oktober 2023), permohonan eksekusi ke PN Depok (30 September 2024), panggilan aanmaning (10 Desember 2024), permohonan eksekusi riil (18 Maret 2025), hingga permohonan sita eksekusi dan constatering (7 Mei 2025).

Bukan Soal Ganti Rugi, Melainkan Pengembalian Hak

Ratih menegaskan, kliennya tidak lagi mempersoalkan tuntutan ganti rugi materiil masa lalu yang nilainya sudah tidak relevan dibandingkan eskalasi investasi saat ini. Sesuai amar putusan Mahkamah Agung, yang diminta hanya satu: pengembalian hak atas bidang tanah milik ahli waris.

“Kami tidak dalam konteks meminta ganti rugi. Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, hanya kami minta tanah kami dikembalikan kepada kami sudah selesai,” pungkasnya.

Ratih berharap publik ikut mengawal langkah konkret Pemkot Depok dalam merespons tenggat waktu sepekan yang diberikan tim hukum Oteu Herdiansyah & Partners demi menegakkan keadilan bagi keluarga ahli waris H. Amar Apun.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini