Depok – Suara Kota |
Sudah jatuh tertimpa tangga, TPA Cipayung yang kini kondisinya sudah melebihi kapasitas diduga kuat dipaksa menampung “kiriman” dari luar daerah.
Wilayah tetangga diduga sengaja memanfaatkan TPA ini sebagai tempat pembuangan sampah gratisan, memperparah krisis sampah Depok yang belum kunjung usai.
Fakta mencengangkan ini terungkap saat Komisi C DPRD Kota Depok menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) sekaligus Kunjungan Kerja (Kunker) ke TPA Cipayung pada Jumat (5//6/2026).
Rombongan wakil rakyat yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup ini memergoki adanya aktivitas armada liar mobil plat hitam dari luar Depok yang bebas membuang sampah di TPA Cipayung tanpa bayar retribusi sepeser pun ke pemerintah.
Kunjungan ini awalnya diinisiasi oleh tujuh anggota Komisi C DPRD Depok, yaitu Abdul Khoir, Mochamad Taufik, Nuryuliani, Dindin Saprudin, Imam Musanto, Frans Samosir, dan Bambang Sutopo.
Kehadiran mereka dipicu oleh keresahan warga Depok yang mengeluhkan seringnya sampah di lingkungan pemukiman terlambat diangkut.
Namun, saat meninjau langsung bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, anggota dewan justru menemukan akar masalah lain yang memperparah kondisi TPA Cipayung.
“Kami turun langsung untuk melihat kendala riil di lapangan. Apakah karena kekurangan alat berat atau hal lain. Tapi disamping itu, kami juga menindaklanjuti laporan warga soal maraknya mobil plat hitam dari luar daerah yang ikut membuang sampah disini,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Abdul Khoir.
Parahnya, aktivitas pembuangan sampah ilegal ini ternyata sudah berlangsung masif. Berdasarkan koordinasi dengan Forum Komunikasi Masyarakat Peduli TPA Sampah, teridentifikasi ada sekitar 85 unit mobil plat hitam yang kerap hilir mudik membuang muatan di TPA Cipayung.
Kenyataannya, puluhan mobil pengangkut sampah berplat hitam itu berkontribusi besar menumpuk sampah di Depok secara cuma-cuma alias gratis, sehingga merugikan pendapatan daerah.
“Bu Kadis (DLHK) menyampaikan sampai saat ini belum ada retribusi yang masuk ke Kota Depok dari mobil-mobil tersebut. Padahal bisa dibayangkan, 85 unit mobil itu volume sampahnya pasti sangat banyak,” ungkap Abdul Khoir.
Menanggapi kebocoran ini, Komisi C DPRD Kota Depok bergerak cepat mendesak DLHK untuk melakukan penataan total. Langkah darurat yang akan diambil adalah melakukan registrasi ulang dan memperketat akses masuk TPA menggunakan sistem digital.
Ke depannya, Komisi C menekankan secara tegas untuk penertiban TPA Cipayung akan difokuskan pada tiga poin utama, mulai dari sistem barcode khusus, sanksi tolak keras agar mobil plat hitam dilarang total membawa sampah yang bersumber dari luar wilayah Kota Depok dan penerapan retribusi wajib supaya seluruh armada yang masuk memberikan kontribusi resmi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Depok.
“Harapan saya ke depan, semuanya harus tertib dan ada retribusi yang masuk ke kas kota. Jangan sampai Depok hanya kebagian sampahnya saja, sementara aturan dan PAD-nya diabaikan,” pungkas Khoir.
(SK/Martchel)














