Depok – Suara Kota |
Komisi A DPRD Kota Depok menerima audiensi perwakilan warga Apartemen Mares 1 dan 2, Jalan Margonda Raya, pada Selasa 26 Mei 2026 di ruang meeting DPRD Kota Depok. Pertemuan itu membahas tuntutan warga atas hak kelola apartemen yang selama ini tidak dilibatkan.
Hadir dalam audiensi Ketua Komisi A Khairulloh, Wakil Ketua Imam Turidi, serta anggota Yusufyah Putra dan Binton. Dari pemerintah hadir Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Adnan Mahyudin dan Kabid Perumahan Refliyanto. Pihak developer diwakili Tonni Sitohang selaku Direktur Administrasi Umum PT Cempaka Bersama Maju.
Perwakilan warga Mares 1 dan 2, Zainal, menyampaikan kekecewaan atas kondisi yang berlangsung sejak 2006.
“Dari 2006 kami pemilik dan penghuni tidak pernah dilibatkan dalam keputusan penting mengenai pengelolaan apartemen. Padahal hak kami ada di situ. Developer seenaknya menaikkan tarif tanpa melibatkan kami sebagai pemilik dan penghuni,” tegas Zainal.
Kondisi ini membuat warga tidak memiliki kendali atas iuran IPL, pemeliharaan fasilitas, dan pemilihan pengelola. Transparansi pengelolaan juga dinilai minim.
Setelah mendengar keterangan, Komisi A DPRD Kota Depok mengeluarkan tiga rekomendasi:
1. Pengembang wajib membuat surat pernyataan untuk segera menggelar pertemuan dalam rangka sosialisasi pembentukan PPPSRS.
2. Sosialisasi harus dilaksanakan pada Juni 2026 dengan melibatkan Dinas Perumahan dan Permukiman serta stakeholder terkait.
3. Pembentukan PPPSRS harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hukum terbaru Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025.
Ketua Komisi A Khairulloh menegaskan, pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun adalah amanat hukum, bukan pilihan.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 77*, pemilik dan penghuni wajib membentuk PPPSRS paling lambat satu tahun setelah hunian ditempati. PPPSRS berfungsi sebagai wadah untuk mengelola, merawat, dan mengambil keputusan bersama terkait pengelolaan rumah susun.
Kewajiban ini diperkuat oleh Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025* yang mengatur tata cara pembentukan, pengesahan, dan pengawasan PPPSRS. Aturan terbaru ini mempertegas peran pemerintah daerah dalam mengawal proses pembentukan agar berjalan transparan dan partisipatif.
Jika pengembang mengabaikan kewajiban ini, pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional sesuai Pasal 94 UU No. 20/2011.
Komisi A menyatakan akan mengawal proses sosialisasi dan pembentukan PPPSRS Mares 1 dan 2 pada Juni 2026. Tujuannya memastikan hak warga terlindungi dan kewajiban developer dijalankan sesuai hukum.
(SK/Martchel)














