Depok – Suara Kota |
Meningkatnya angka kekerasan seksual pada anak dan perempuan di Kota Depok cukup mencemaskan. Berdasarkan data terbaru dari Sistem Informasi Perlindungan Perempuan dan Anak (SIPPA) Kota Depok rincian angka kekerasan untuk periode tahun 2025 tercatat total 217 kasus, dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 213 kasus.
Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah beralasan, peningkatan itu disebabkan karena keberanian masyarakat untuk melapor terkait tindak kekerasan yang terjadi.
“Kita harus melihat bahwa peningkatan laporan ini bentuk keberanian masyarakat untuk berani melapor, dimana sekarang juga tersedia banyak sekali portal saluran informasi untuk bisa masyarakat memberikan pelaporan terhadap kekerasan yang dialami,” kata Chandra saat wawancara dengan awak media, Rabu (13/5/2026).
Chandra menjelaskan, untuk menekan angka kekerasan terhadap kaum rentan, pihaknya akan melakukan kordinasi intens dengan penengak hukum.
“Depok hari ini sudah ada misalnya KPAD ya, Komisi Perlindungan Anak Daerah seperti itu. Yang kemudian koordinasi-koordinasi ini kami lakukan secara reguler, secara intens, dan kami sering menyampaikan kepada terutama juga secara struktural ya di lingkungan, baik dari RT, RW untuk memastikan bahwa di lingkungan tidak lagi terjadi kekerasan,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor upaya menanggulangi kekerasan yang terjadi Kota Depok memerlukan adanya proses hukum yang ditegakkan bagi pelakunya.
”Kemudian, pastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan secara komprehensif. Karena korban ini mendapat tekanan, mendapatkan diskriminasi, bahkan dari publik juga menganggap ini aib gitu, sehingga dianggap dia justru yang seringkali dikucilkan gitu, dianggap sebagai pihak yang bersalah, bahkan dipersalahkan. Nah, yang saya kira cara pandang ini yang harus dikuatkan bahwa yang benar itu adalah korban berani bicara, berani melapor, berani memberikan mengikuti proses hukum secara tuntas gitu supaya tidak mandek ya,” terangnya.
Maria Ulfah menuturkan, dalam penanganan kasus kekerasan, dirinya merasa saat ini kepolisian sudah sangat bagus, selain punya direktorat, SDM-nya juga relatif punya perspektif terkait dengan korban.
Namun menurutnya, yang masih perlu dikuatkan adalah pada hakim dan jaksa, yang masih seringkali sudah didampingi di tingkat kepolisian. Seperti, kepolisian sudah memberikan berkasnya ke jaksa, akan tetapi jaksa seringkali juga mengembalikan karena dianggap kurang saksi.
“Padahal dengan dia melapor, sudah dilengkapi dengan alat bukti lain, itu sudah cukup bukti, tidak harus dengan saksi. Kebayang nggak kalau perkosaan minta saksi? Ini kan sesuatu yang nggak masuk akal. Jadi bertentangan sebenarnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya.
(SK/Martchel)














