Depok – Suara Kota |
Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Siswanto memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk memberikan klarifikasi terkait video viral dirinya yang tengah merokok di kawasan tanpa rokok saat upacara HUT Kota Depok beberapa waktu lalu.
Aksi tersebut memicu pengaduan masyarakat (dumas) yang menuding Siswanto melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menanggapi hal tersebut, Siswanto mengatakan, kejadian itu murni merupakan kekhilafan sesaat, bukan tindakan sengaja untuk menantang aturan.
“Terkait dengan ini merokok ya, video merokok itu. Permintaan klarifikasi itu karena adanya aduan, aduan masyarakat yang menganggap bahwa saya lupa dengan peraturan daerah, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” ujar Siswanto usai memberikan keterangan kepada BKD, Jumat (30/4/2026).
Siswanto menjelaskan kronologi kejadian yang terekam dalam potongan video berdurasi singkat tersebut. Menurutnya, video itu diambil sesaat setelah dirinya melakukan sesi wawancara dengan TV Depok.
“Menyalakan rokok tanpa menyadari bahwa di situ kawasan tanpa rokok. Tapi lupa saya itu hanya berlangsung hitungan detik. Ketika saya nyalakan rokok, saya hisap, kemudian saya melirik ke kiri kanan, kemudian tidak ada orang yang merokok. Nah, saya sadar bahwa di situ adalah kawasan KTR, kawasan tanpa rokok. Di situ langsung saya matikan,” jelasnya.
Ia juga membantah narasi yang menyebut dirinya sengaja bersantai sambil merokok di lokasi tersebut.
“Dari video itu jelas bahwa tidak ada niatan. Kalau ada niatan pasti saya dalam posisi duduk, kemudian ada kopi, ada gorengan ya, terlihat santai kan di situ? Tapi enggak sama sekali,” terangnya.
Siswanto menyayangkan adanya pihak yang melakukan framing negatif terhadap dirinya. Ia menduga ada motif personal di balik pengaduan tersebut dan meminta BKD untuk mempertemukan dirinya dengan pihak pelapor guna mendapatkan kejelasan.
“Kalau tendensinya yang mengadukan ini tendensinya adalah personal, maka akan saya minta klarifikasi, minta dipertemukan oleh BKD, minta dikonfrontir oleh BKD dalam satu meja,” tegas Siswanto.
Sejauh ini, Siswanto menyebut pihak BKD telah menerima penjelasannya dan menilai kejadian tersebut sebagai unsur ketidaksengajaan.
“BKD mengiyakan. Analisa BKD untuk sementara ini mengiyakan bahwa itu kelupaan. Kelupaan, bukan kesengajaan, bukan saya tidak tahu dengan Perda KTR. Saya tahu, akan tetapi lupa,” tutupnya.
(SK/Martchel)














