Depok – Suara Kota |
Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok, Miftah Sunandar tersangkut kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Berdasarkan dokumen surat bernomor B/2733/IV/RES.1.11./2026/Satreskrim, penyidik Polres Metro Depok dijadwalkan akan memanggil Miftah Sunandar pada Jumat 17 April 2026 untuk dimintai keterangan resminya dalam proses klarifikasi perkara tersebut di hadapan penyidik Unit Idik II/Harda.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/2377/XII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 31 Desember 2025 terkait dugaan terjadinya Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP Undang Undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dirubah dalam Pasal 492 dan/atau 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun lokus dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan terjadi di Jalan Raya Sawangan No. 1 Kel. Rangkapan Jaya Kec. Pancoran Mas Sawangan Kota Depok medio Mei 2023 yang dilaporkan seseorang berinisial AB.
Mantan Ketua Kadin Kota Depok, Miftah Sunandar mengatakan, dirinya tidak mengetahui atas persoalan tersebut.
“Nah ini pada ga jelas ini saya belum tahu,” kata Miftah singkat pada Suara Kota, Kamis (16/4/2026).
Miftah juga memastikan, ia tidak kenal dengan pihak pelapor serta akan datang memenuhi pemanggilan Polres Metro Depok terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan itu.
“Pasti hadir dong. Biar saya datang dulu, biar clear and clean. Saya juga ga kenal sama orang itu,” ungkapnya.
Miftah juga akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan balik pihak terlapor.
“Makanya saya akan temuin biar saya laporin,” tegasnya.
(SK/Martchel)














