Depok – Suara Kota |
Dilematis menerpa Pemerintah Kota Depok di awal Maret 2026. Diduga sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya dilantik melalui proses rotasi dan mutasi oleh Walikota Depok, Supian Suri terkena sanksi administratif berupa pencopotan jabatan (nonjob) dan dikembalikan menjadi staf biasa.
Langkah tegas ini diduga merupakan buntut dari teguran keras Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemicunya, jenjang pendidikan terakhir para pejabat ditengarai tidak memenuhi syarat prosedural untuk menduduki jabatan Eselon III dan IV.
Sekretaris LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang), Fiqih Nurshalat menilai kejadian ini sebagai preseden buruk bagi kepemimpinan saat ini.
Fiqih mengatakan, adanya kecerobohan dalam proses seleksi pejabat yang dilantik pada gelombang mutasi 26 Mei 2025 dan 12 September 2025 lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun, ditemukan ketimpangan kualifikasi pendidikan. Eselon III, diduga hanya berlatar belakang pendidikan Diploma 3 (D3). Lalu Eselon IV, diduga hanya berlatar belakang pendidikan SLTA (SMA).
Kondisi ini dianggap menabrak aturan baku mengenai standar kompetensi jabatan ASN. Fiqih menduga ada motif politis di balik pemaksaan pelantikan pejabat tersebut.
“Rotasi, mutasi dan pelantikan atau aksi balas budi karena Pilkada kemarin,” kata Fiqih, Senin (9/3/2026).
Bahkan, Fiqih juga mempertanyakan apakah Walikota Depok sengaja mengabaikan aturan demi mengakomodir pendukungnya.
“Apakah Walikota tidak mengetahui syarat prosedural mutasi pejabat perihal jenjang pendidikan tersebut? Atau dirinya mengetahui namun berani ‘pasang badan’ melanggar aturan demi mengakomodir para ASN pendukungnya di Pilkada itu?” tanya Fiqih.
Fiqih mendesak agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok memberikan klarifikasi terkait rumor ASN non-job.
“Sebagai instansi penyaring, BKPSDM seharusnya mencoret nama-nama yang tidak memenuhi kualifikasi sebelum diajukan ke meja pimpinan. Kan, nama-namanya masuk ke meja Kadis BKPSDM dulu baru naik meja Walikota. Jika ada kekurangan, otomatis Kepala BKPSDM akan mencoret nama yang akan dirotasi atau dilantik,” tegasnya.
Menurutnya, akibat dari kebijakan yang dipaksakan ini, para ASN yang bersangkutan kini harus menanggung beban moral.
“Yang pasti saat ini, para pejabat yang di non-job kan itu akhirnya yang menjadi korban dari kebijakan pimpinan khususnya secara mental maupun psikis,” terangnya.
Sebelumnya pada 15 September 2025 lalu, Walikota Depok Supian Suri secara gamblang mengatakan kalau dirinya adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas keputusan rotasi dan mutasi jabatan ini. Hal ini dimaksudkan agar para ASN tidak menyalahkan pihak lain di luar dirinya.
“Jadi Bapak dan Ibu tidak boleh atau tidak usah menyalahkan siapapun di luar saya. Karena ini menjadi tanggung jawab saya, keputusan saya terhadap tugas yang diemban Bapak dan Ibu semuanya,” ucapnya saat pelantikan kala itu.
Supian Suri menjelaskan, keputusan ini adalah hasil diskusi dengan Wakil Walikota, serta masukan dari berbagai tim dan masyarakat. Namun, ia kembali menekankan bahwa tanggung jawab akhir tetap berada di pundaknya.
“Jadi kalau Bapak dan Ibu tidak terima, mau marah, mau kesel, marah dan keselnya limpahkan ke saya, karena saya lah yang bertanggung jawab terhadap keputusan ini,” ucapnya.
Sementara, Plt BKPSDM Kota Depok, Endra saat dihubungi Suara Kota untuk mengkonfirmasi mengenai dugaan ASN di non-job kan karena persyaratan prosedural belum menjawab hingga berita ini diturunkan.
(SK/Martchel)














