Jakarta – Suara Kota |
Insiden intimidasi terhadap jurnalis di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, memicu reaksi keras dari Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Pusat.
Organisasi profesi tersebut mengutuk tindakan yang dialami awak media saat bertugas dalam pertandingan BRI Super League yang mempertemukan Maluku Utara (Malut) United dan PSM Makassar pada Sabtu (7/3/2026) sekitar jam 23.05 WIT.
Usai pertandingan pelanggaran serius terjadi terhadap kebebasan pers dan hak-hak jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang.
Salah satu wartawan yang menjadi korban adalah Irwan Djailani (alias Bradex), jurnalis Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, yang didatangi, diintimidasi, dan dipaksa menghapus rekaman video yang merupakan bagian sah dari kerja jurnalistiknya. Tindakan tersebut dilakukan oleh seorang pria yang diduga official tim Malut United.
Tidak hanya berhenti pada intimidasi terhadap wartawan, official yang sama juga meminta steward untuk mengusir sejumlah jurnalis dari area tribun, meski para wartawan tersebut telah dilengkapi dengan ID Card resmi yang dikeluarkan oleh penyelenggara kompetisi BRI Super League. Tindakan ini merupakan bentuk nyata dari penghalangan kerja jurnalistik yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi dan alasan apapun.
Lebih jauh, situasi di dalam stadion semakin memanas ketika official tersebut membuntuti tim wasit hingga ke area ruang ganti, menggedor pintu dengan keras, serta melontarkan umpatan dan ancaman kepada para perangkat pertandingan. Akibatnya, tim wasit terpaksa bertahan di dalam ruang ganti selama kurang lebih satu setengah jam dan baru dapat meninggalkan stadion sekitar pukul 00.20 WIT setelah pihak kepolisian dan steward memastikan kondisi stadion telah kondusif.
“Kami mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh official Malut United terhadap wartawan peliput. Ini bukan sekadar tindakan tidak terpuji — ini adalah pelanggaran nyata terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Wartawan yang hadir di lapangan telah mengantongi kredensial resmi dan menjalankan tugas jurnalistik yang sah. Tidak ada satu pun pihak yang berhak menghalangi, mengancam, apalagi memaksa mereka menghapus hasil kerja jurnalistiknya,” ujar Suryansyah, Ketua Umum SIWO PWI Pusat di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Hal senada juga diungkapkan Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, yang mengecam tindakan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis saat menjalankan tugas peliputan pada laga BRI Super League antara Malut United FC melawan PSM Makassar.
“Tindakan yang dilakukan bos Malut United tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Saya mendukung SIWO PWI Pusat yang bersurat ke Kapolri untuk menindaklanjuti dugaan intimidasi tersebut,” kata Asri Fabanyo.
Dia menegaskan wartawan yang melakukan peliputan dalam pertandingan tersebut telah mengantongi kartu identitas resmi dari penyelenggara kompetisi.
“Mereka bekerja di lapangan sesuai SOP dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum. Kami geram sekali dengan sikap dan tindakan bos Malut United,” tandasnya.
“SIWO PWI Pusat tidak akan tinggal diam. Kami akan melaporkan hal ini secara resmi ke Kapolri, sekaligus mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kejadian ini secara serius. Kami juga mendesak PT I-League untuk segera menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan. Intimidasi terhadap wartawan adalah ancaman terhadap demokrasi dan hak publik atas informasi. Kami akan terus berdiri di garis terdepan untuk melindungi setiap wartawan olahraga Indonesia dalam menjalankan tugasnya,” lanjut Suryansyah,
SIKAP DAN TUNTUTAN SIWO PWI PUSAT
Berdasarkan fakta-fakta yang terjadi, SIWO PWI Pusat menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, SIWO PWI Pusat menyesali dan mengecam keras segala bentuk intimidasi, ancaman, dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami oleh wartawan peliput pertandingan BRI Super League di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Kedua, SIWO PWI Pusat mendesak PT I-League selaku penyelenggara kompetisi BRI Super League untuk segera mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi yang setimpal kepada official tim Malut United yang terbukti melakukan intimidasi terhadap wartawan dan perangkat pertandingan. Kejadian ini mencoreng citra kompetisi sepak bola profesional Indonesia.
Ketiga, SIWO PWI Pusat mendorong Kapolri untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius, mengingat tindakan intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh oknum tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Pers.
Keempat, SIWO PWI Pusat mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem sepak bola Indonesia — termasuk manajemen klub, official tim, suporter, dan penyelenggara kompetisi — bahwa kehadiran wartawan di lapangan adalah bagian tak terpisahkan dari upaya membangun transparansi dan akuntabilitas dalam dunia olahraga. Wartawan bukan musuh, melainkan mitra dalam memajukan olahraga Indonesia.
Kelima, SIWO PWI Pusat menyerukan kepada seluruh wartawan olahraga Indonesia untuk tidak gentar dalam menjalankan tugas jurnalistik yang mulia. SIWO PWI Pusat akan senantiasa hadir sebagai pelindung dan pembela hak-hak wartawan olahraga di seluruh pelosok Indonesia.
SIWO PWI Pusat berkomitmen penuh untuk terus memperjuangkan keselamatan dan kebebasan wartawan olahraga Indonesia dalam menjalankan tugasnya. SIWO PWI Pusat berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan ekosistem olahraga Indonesia yang sehat, profesional, dan menghormati kebebasan pers.
(SK/Martchel)














