Depok – Suara Kota |
Dinamika organisasi di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok memasuki babak baru. Melalui hasil Rapat Pleno Pengurus Harian yang digelar pada 25 Februari, diputuskan bahwa surat rekomendasi Edmond Johan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Kadin Kota Depok resmi dicabut.
Keputusan tegas ini diambil menyusul adanya tindakan pelampauan wewenang yang dilakukan Edmond sebelum adanya Surat Keputusan (SK) resmi dari Kadin Jawa Barat.
Ketua Umum Kadin Kota Depok, Miftah Sunandar mengatakan, status Edmond Johan selama ini hanyalah sebatas rekomendasi dan belum memiliki legalitas formal sebagai Plt. Namun, di lapangan, Edmond dinilai telah bertindak seolah-olah sebagai Ketua definitif.
”Perlu digarisbawahi bahwa status Saudara Edmond Johan hanyalah sebatas rekomendasi. Hingga saat ini, SK resmi sebagai Plt dari Kadin Jawa Barat belum terbit. Namun, yang terjadi di lapangan justru sebaliknya,” kata Miftah saat menggelar konferensi pers di Sekretariat Kadin Kota Depok, Jumat (27/2/2026).
Miftah menyayangkan tindakan Edmond yang melakukan perombakan struktur pengurus tanpa koordinasi serta menghapus nama-nama pengurus lama yang tercantum dalam SK sah.
”Maka berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Harian pada 25 Februari, kami memutuskan mencabut Surat Rekomendasi Saudara Edmond Johan sebagai Plt Kadin Kota Depok. Dengan demikian, tidak ada lagi pihak yang boleh mengklaim diri sebagai Plt atau Pjs Ketua Kadin Kota Depok. Saudara Edmond Johan kini kembali ke posisi semula sesuai SK sah, yaitu sebagai Wakil Ketua Bidang Konstruksi,” ungkapnya.
Miftah dengan tegas menuturkan, Kadin Depok juga berencana melayangkan somasi terhadap pihak mana pun yang menyalahgunakan kop surat atau atribut organisasi tanpa izin.
Bahkan, lanjut Miftah, surat resmi akan segera dikirimkan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintah Kota Depok untuk menegaskan legalitas kepengurusan.
Dikesempatan yang sama, keresahan juga datang dari Wakil Ketua Umum bidang Pemberdayaan Perempuan Kadin Kota Depok. Yanti, yang namanya di coret dalam kepengurusan Edmond Johan.
”Terus terang, saya adalah salah satu pihak yang melaporkan hal ini. Saya merasa sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Perempuan yang sah, namun di dalam draf pengurus yang akan dikukuhkan oleh Edmond, nama saya sudah tidak ada (dihapus),” beber Yanti.
Yanti mempertanyakan dasar pencoretan namanya yang dilakukan tanpa melalui prosedur organisasi yang benar seperti Rapat Pleno atau pergantian antar waktu (PAW).
”Saya mempertanyakan, saya tidak membatalkan Edmond ini menjadi Plt kek, Ketua Kadin kek, siapa kek, tapi saya hanya mempertanyakan keberadaan diri saya sendiri, posisi saya dimana? ternyata poisisi saya sudah di coret,” ucapnya.
Yanti mengatakan, tindakan Edmond tetap menjalankan acara Pengukuhan yang akhirnya berganti menjadi Pra Konsolidasi Pengukuhan Pengurus Kadin Kota Depok yang digelar Kamis (12/2/2026) lalu meski Kadin Jawa Barat sudah memberikan instruksi untuk menunda. Hal ini dinilai berisiko memberikan informasi yang salah kepada Walikota Depok, Supian Suri dan sejumlah tokoh masyarakat yang hadir saat itu.
“Kebetulan beberapa teman-teman pengurus ada yang di tarik ke Kadin Jawa Barat ya. Saya ke Jawa Barat juga ngga, di Depok udah di coret, meninggal belum. Kan kalau di PAW kan, meninggal ya dan kapan plenonya? Tiba-tiba nama saya menghilang, seperti itu. Dan itu lah yang menjadi salah satu pertimbangan Kadin Jabar untuk menunda Pengukuhan Pengurusan Kadin Edmond. Udah di bilangin menunda tapi Edmond tetap aja keukeh menjalankan, akhirnya berdampaknya nge-prank Walikota kan,” pungkasnya.
(SK/Martchel)














