spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaPolitikKomisi D Satu Suara! Segel Kesepakatan UHC Bareng Dinkes

Komisi D Satu Suara! Segel Kesepakatan UHC Bareng Dinkes

Depok – Suara Kota |

Seluruh anggota Komisi D DPRD Kota Depok dari berbagai fraksi resmi menyatukan suara untuk mengembalikan predikat Universal Health Coverage (UHC) bagi warga Kota Depok pada tahun 2026.

Komitmen ini diperkuat dengan penandatanganan kesepakatan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok untuk memperluas akses jaminan kesehatan bagi masyarakat rentan. Hal itu diungkapkan anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Ade Firmansyah saat menjadi nara sumber Rencana Kerja Dinkes Kota Depok.

Pria yang akrab disapa Adef ini menjelaskan, kesehatan adalah prioritas yang tidak dapat ditunda, sehingga pemerintah harus hadir melalui kebijakan kearifan lokal yang inovatif.

​”Kami di DPRD Kota Depok gitu ya terutama kami yang ada di Komisi D, seluruh anggota Komisi D ya lintas fraksi sudah bersepakat dalam hal JKN jaminan kesehatan buat warga masyarakat Kota Depok, kami mendorong agar Depok kembali dalam predikatnya ke UHC,” kata Adef, Kamis (26/2/2026).

Adef membeberkan, masyarakat yang tengah mengalami sakit akan otomatis perekonomiannya tidak stabil, karena harus mengurus dan membiayai berbagai hal untuk kesehatannya.

“Kalau orang sakit itu kan nggak bisa ditunda, apa lagi gawat darurat perlu dirawat inap maka dia harus dibantu terutama bagi masyarakat yang sedang kondisi kebingungan dalam kondisi rentan, ketika dia sakit pasti secara ekonomi dia goyah maka harus pemerintah hadir. Ini adalah sebuah tantangan buat kita menjawab bagaimana kita bisa berkontribusi nyata kepada masyarakat,” jelasnya.

Politisi PKS itu menuturkan, fokus utama dari kesepakatan tersebut adalah mencari mekanisme untuk meng-cover warga yang masuk dalam kategori sektor non-formal namun tidak masuk dalam data desil penerima bantuan saat ini. Hal itu karena masih banyaknya warga yang terpaksa beralih ke peserta mandiri meskipun kondisi ekonomi mereka sedang tidak pas-pasan.

​”Maka Komisi D kemarin dalam diskusi-diskusi dan rapat sudah menandatangani dengan Dinas Kesehatan bahwa di 2026 ini kita akan mendorong agar Depok dalam layanan kesehatan kita kembali kepada predikat UHC. Saya salah satunya mengusulkan kepada pemerintah kota agar menambah atau memperluas jangkauan penerima atau calon penerima bantuan sosial khusus jaminan kesehatan masyarakat. Contoh misalnya kalau kita lihat mengacu kepada DTSEN desil 1 sampai desil 5 gitu ya maka di Kota Depok itu banyak sekali yang tercoret,” terangnya.

Bahkan, Adef​ juga meminta peran aktif Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) untuk mengkaji kekuatan fiskal APBD guna memperluas jangkauan bantuan hingga ke masyarakat yang berada di desil 6 atau 7. Hal ini dianggap mendesak mengingat adanya dampak dari penonaktifkan sementara KIS PBI sebelumnya.

​”Nah saya meminta kepada pak Dadang Wihana sebagai Kepala Badan Riset Inovasi Daerah untuk membuat satu kearifan lokal memberikan opsi-opsi untuk penambahan perluasan penjangkau penerima. Misalkan kalau sekarang yang bisa menerima bantuan KIS PBI itu di desil 1 sampai 5, itu kita lebarin jangkauannya misalkan desil 6 atau desil 7, kita lihat dari fiskal APBD Kota Depok apakah itu bisa kemudian mengcover situasi-situasi tersebut,” pungkasnya.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini