spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDepokIngat! Pasal 18 UU Pers Tegas Atur Sanksi Pidana...

Ingat! Pasal 18 UU Pers Tegas Atur Sanksi Pidana bagi Pelaku yang Usir Wartawan

Depok – Suara Kota |

Kejadian tidak mengenakan terjadi pada dua orang wartawan yang meliput di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.

Gustini wartawan Indonews.com dan Anggi wartawan Sinar Pagi Baru pada Jumat (13/2/2026) kemarin di usir oleh salah satu staf Sekretaris DPRD Kota Depok, Devi Wulandari.

Padahal wartawan itu dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bahkan dalam Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers (sesuai pasal 4 ayat 2 dan 3) dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Kejadian bermula ketika Gustini dan Anggi berniat menemui Kepala Bagian (Kabag) Humas DPRD Kota Depok untuk keperluan konfirmasi berita. Saat melintasi area lobi depan Ruang Paripurna, terdapat kegiatan “cucurak” atau makan bersama menyambut Ramadan.

Alih-alih mendapatkan sambutan yang semestinya, justru Gustini dan Anggi malah mendapat hardikan kasar.

“Kenapa main masuk tidak izin ke saya? Silahkan keluar! Saya berharap kalian tidak ada di sini, saya yang pegang kendali di sini,” kata Gustini menirukan ucapan Devi Wulandari.

Gustini, yang juga anggota PWI Kota Depok mengungkapkan, betapa merendahkannya perlakuan yang ia terima.

“Devi mengusir kami seperti menghalau seekor kucing hingga orang-orang di acara cucurak menonton kami. Karena shock, saya sampai menangis setelahnya. Beda dengan Anggi yang mampu menjawab omongan Devi,” ungkapnya.

Kondisi sempat memanas saat wartawan lain bernama Rizal mencoba mendatangi lokasi untuk mengkonfirmasi kabar tersebut. Namun, Devi tetap menunjukkan sikap arogan dan merasa memiliki otoritas penuh di area publik tersebut.

“Rizal juga mendapat perlakuan kasar, sehingga terjadi keributan. Devi tetap ngotot bilang silakan keluar karena masuk tanpa izin. Saya yang pegang kendali di sini. Kasar betul,” bebernya.

Guna menenangkan diri dari rasa syok, Gustini langsung menuju Media Center DPRD Kota Depok. Tak lama berselang, unsur pimpinan Dewan bersama Devi akhirnya menemui korban.

“Di situ Devi menyampaikan permintaan maaf dan mengaku khilaf,” paparnya.

Sekretaris DPRD Kota Depok, Kania Parwanti menjelaskan, kegiatan makan bersama itu insiatif pegawai dan bukan program resmi. Anggaran komsumsi juga secara kolektifan bersama-sama. Ia juga mengucapkan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

“Kami menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaa kegiatan tersebut terdapat hal yang kurang berkenan. Hal ini akan menjadi koreksi dan bahan perbaikan kami ke depan,” ucap Kania seperti dilansir salah satu media online.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini