spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDepokAdeS Warning Pemkot Depok, Warga Tidak Mampu Jangan jadi...

AdeS Warning Pemkot Depok, Warga Tidak Mampu Jangan jadi Korban Kebijakan!

Depok – Suara Kota |

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna memberikan pernyataan keras terkait status Kota Depok yang kini resmi menyandang status Non-Universal Health Coverage (Non-UHC).

Menyusul kondisi tersebut, pria yang akrab disapa AdeS ini langsung bergerak melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pelayanan data sosial di Kelurahan Mekarsari guna memastikan hak-hak dasar warga tidak terabaikan akibat persoalan administratif.

AdeS mengatakan, jaminan kesehatan bukanlah sekadar kebijakan daerah yang bersifat pilihan, melainkan perintah langsung dari Undang-Undang Dasar 1945.

“UHC adalah wujud nyata amanat konstitusi. UUD 1945 Pasal 28 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan, dan negara wajib menghadirkan fasilitas kesehatan yang layak. Prinsip inilah yang harus terus dijaga: pelayanan kesehatan tidak boleh turun derajatnya,” kata AdeS dalam keterangan resminya, Minggu (8//2/2026).

Tangkapan layar Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna saat menjenguk warga yang sedang dirawat di rumah sakit. (Dok: bang_adesupriyatna)

AdeS juga merespons cepat atas penonaktifan massal Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) saat berdiskusi dengan warga yang ditemui di Kelurahan Mekarsari. Ia menemukan adanya ketidakpastian layanan ditengah masyarakat setelah status Depok berubah menjadi Non-UHC tahun ini.

AdeS memperingatkan Pemerintah Kota Depok agar teliti dalam melakukan sinkronisasi data agar warga miskin tidak menjadi pihak yang paling dirugikan.

“Kami tegaskan, warga tidak mampu tidak boleh menjadi korban kebijakan dan kekeliruan data. Pemerintah perlu memastikan pengaturan Penerima Bantuan Iuran (PBI) desil 1 sampai 5 dan kewajiban peserta mandiri berjalan adil dan tepat sasaran,” jelasnya.

Politisi Partai PKS ini juga mendesak Pemerintah Kota Depok untuk memanfaatkan masa transisi Non-UHC ini sebagai periode evaluasi besar-besaran terhadap seluruh data sosial.

Tujuannya agar hak layanan kesehatan warga kembali terjamin dan Depok bisa segera kembali ke derajat UHC.

Sebagai bentuk nyata dari fungsi pengawasan, AdeS menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal isu ini hingga tuntas.

“DPRD Kota Depok berkomitmen penuh untuk mengawal proses ini, termasuk mendorong ground checking ulang, RDP lintas dinas, serta alokasi anggaran kesehatan yang berpihak pada rakyat. Prinsipnya jelas, tidak boleh ada warga Depok yang sakit, tidak mampu, lalu tidak terlayani,” tegasnya.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini