Depok – Suara Kota |
Kota Depok resmi menanggalkan predikat Universal Health Coverage (UHC) tahun 2026. Kebijakan jaminan kesehatan semesta yang telah berjalan sejak 1 Desember 2023 tersebut harus terhenti lantaran tingkat keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masyarakat Depok merosot hingga di bawah 80 persen.
Anggota DPRD Kota Depok Ade Firmansyah mengatakan, kondisi tidak dilanjutkannya UHC dipicu oleh keterbatasan alokasi anggaran pada APBD 2026.
“Paparan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, kebutuhan untuk mencakup UHC idealnya mencapai Rp184 miliar. Namun, pemerintah daerah hanya mampu mengalokasikan dana sebesar Rp103 miliar, sehingga skema UHC secara otomatis dinyatakan cut-off,” kata Ade melalui keterangan resminya, Senin (2/2/2026).
Politisi PKS ini menjelaskan, akibat hilangnya status UHC, Pemerintah Kota Depok kini mengubah klasifikasi kepesertaan. Jaminan kesehatan hanya diberikan secara terbatas dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) khusus untuk masyarakat yang berada pada kategori desil 1 sampai 5.
Disamping itu, Pria yang duduk di Komisi D DPRD Kota Depok menekankan hakekat pentingnya UHC bagi masyarakat Depok tanpa memandang strata sosial.
“UHC adalah jaminan kesehatan semesta untuk warga Depok tanpa diskriminasi yang pada saat dia sakit perlu rawat inap dan saat bersamaan BPJS-nya tidak aktif karena tertunggak atau tidak punya BPJS, maka cukup dengan KTP atau Kartu Keluarga (KK) Kota Depok dia bisa dirawat inap sampai sembuh dan gratis dilayanan kelas 3 rumah sakit. UHC adalah program jaring pengaman sosial kesehatan bagi masyarakat,” imbuh Pria yang akrab sapa Adef ini.
Adef melihat masih ada celah bagi Pemerintah Kota Depok untuk memulihkan layanan UHC tersebut. Menurutnya, semua kembali pada kemauan politik (political will) pemerintah daerah.
“Apakah Depok 2026 bisa mengejar predikat UHC kembali? sangat bisa tergantung kebijakan pemerintahan daerahnya,” ucap Adef optimis.
Bahkan, Adef memberikan solusi agar pemerintah memanfaatkan anggaran Sisa Lebih Pembiayaan (Silpa) di perubahan 2026 agar dapat menutupi kekurangan anggaran untuk UHC terus berlanjut.
“Sangat mungkin? Memungkinkan jika Anggaran Silpa di perubahan 2026 bisa di alokasikan dan kepala daerah dan Dinkes melakukan MoU dengan BPJS sebagai penyelenggara, maka sangat mungkin,” pungkasnya.
(SK/Martchel)














