Depok – Suara Kota |
Persoalan antara seorang anggota DPRD Depok berinisial TR dan seorang pengusaha berinisial PA kini memasuki babak baru.
Menurut Deny Hariatna, kuasa hukum TR, pangkal persoalan ini adalah perjanjian kerja sama yang tidak terlaksana. Bukan tipu-menipu, melainkan sebuah wanprestasi.
“Ada perjanjian kerja sama antara Ibu TR dengan pihak pelapor. Kerjasamanya memang tidak terwujud apa yang menjadi tujuannya karena belum terealisasi,” ungkapnya.
Pengembalian Dana: Tuntas dan Penuh Kejanggalan
Saat kerja sama itu menemui jalan buntu, PA meminta uangnya kembali. Deny menyebut, TR tak lari dari tanggung jawab. Pengembalian dana dimulai secara dicicil. “Orang kalau nipu itu kan ngilang, Bos, ya kan? Nah, ini enggak. Jadi ada komunikasi,” kata Deny, mencoba meluruskan persepsi publik.
Deny membeberkan kronologi pengembalian uang yang awalnya dicicil sebesar Rp51,6 juta, kemudian dilunasi setelah somasi kedua. Pada 9 September, TR membayar Rp50 juta.
Tak lama berselang, pada 17 September, ia kembali membayar Rp60 juta. Dengan total pengembalian mencapai Rp161,6 juta, Deny meyakini bahwa tujuan somasi sudah tercapai. “Jadi apa yang menjadi tujuan mereka itu sudah terlaksana semua,” tegasnya.
Namun, di sinilah drama sesungguhnya dimulai. Pada 18 September, uang sebesar Rp110 juta yang telah dikembalikan, justru dikirimkan kembali oleh PA ke rekening TR.
Sehari setelahnya, muncul laporan polisi dan surat ke DPRD. “Kami enggak paham apa maksud dari pengembalian ini,” ujar Deny. Kejanggalan ini membuat pihaknya bertanya-tanya apa maksud dibalik pengembalian uang tersebut.
Dugaan Misi di Balik Pelaporan
Deny menduga ada motivasi lain di balik laporan yang dilayangkan PA. Ia melihat ini bukan lagi persoalan hukum, melainkan upaya yang “membodohi publik”.
“Saya nggak paham kalau kemudian dikembalikan dan kemudian dibuat laporan. Nah, inilah yang saya pikir sudah bukan menjadi persoalan hukum lagi,” ungkap Deny.
Meskipun demikian, Deny menyatakan timnya siap menghadapi laporan tersebut dan akan memberikan klarifikasi yang utuh. Ia juga tak menutup kemungkinan untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur mediasi.
“Kami tetap membuka untuk ruang, ya kita musyawarah lah. Buat apa ribut-ribut,” tutup Deny.
(SK/Martchel)