spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukumNama Baik Tercemar Gara-gara Rp 320 Juta, Ketua Kadin...

Nama Baik Tercemar Gara-gara Rp 320 Juta, Ketua Kadin Depok Lapor Balik Steven ke Polres

Depok – Suara Kota |

Ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Kota Depok, Miftah Sunandar melaporkan balik Steven Isaac Risakota ke Polres Metro Depok pada 1 September 2025.

Laporan itu merupakan langkah hukum Miftah yang setelah sebelumnya dia dilaporkan Steven yang bertindak sebagai kuasa hukum dari Arifin Tjokro atas dugaan cek kosong senilai Rp 320 juta dengan nomor laporan LP/B/1503/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada 12 Agustus 2025.

Yunus Adhi Prabowo kuasa hukum Miftah menjelaskan, laporan tersebut dilakukan karena kliennya merasa nama baiknya tercemar atas dugaan tuduhan Steven Isaac Risakotta mengenai cek kosong Rp 320 juta.

“Pasal 27A tentang pencemaran nama baik melalui ITE dan Pasal 27 ayat 4 berkaitan dengan pemerasan via ITE. Semua hal yang dilakukan itu berkaitan dengan media elektronik, dalam hal ini melalui WhatsApp,” kata Yunus saat menggelar konferensi pers di Kantor Kadin Kota Depok, Kamis (11/9/2025).

Yunus menegaskan, bahwa permasalahan ini adalah urusan perorangan antara Miftah Sunandar dan pihak pelapor.

“Hal ini tidak ada hubungannya dengan Kadin itu sendiri. Ini adalah hubungan perorangan,” ungkap Yunus.

Yunus membeberkan kronologi masalah ini bermula dari perjanjian jual beli tanah antara Miftah Sunandar dengan seseorang bernama Arifin.

“Tidak ada satupun hubungan hukum secara langsung antara Haji Miftah Sunandar dengan saudara pelapor, yaitu Steven Isaac,” tegasnya.

Cek senilai Rp 320 juta yang menjadi objek laporan, menurut Yunus, diberikan kepada Steven atas perintah Arifin melalui pesan WhatsApp.

Namun, Arifin kemudian menarik kembali perintah tersebut dan meminta Miftah tidak membayarkan cek itu kepada Steven atau pihak lain.

Arifin juga mengirimkan surat pernyataan yang menegaskan bahwa ia tidak akan mengakui pembayaran di luar dirinya.

Miftah Sunandar, yang turut hadir dalam konferensi pers, menambahkan bahwa dirinya sudah melunasi utang senilai Rp 320 juta itu secara langsung kepada Arifin, sesuai dengan surat somasi dan pernyataan Arifin.

“Kami sudah tuntas urusan yang cek Rp 320 juta itu. Sudah kami bayarkan langsung ke Pak Arifin,” kata Miftah.

Miftah juga mengakui bahwa ia sengaja memblokir cek tersebut atas permintaan Arifin.

“Ceknya jelas, tapi memang diblokir. Saya blokir karena Pak Arifin suruh memblokir,” jelasnya.

Miftah Sunandar mengakui adanya intimidasi yang ia terima, namun enggan menjelaskan detailnya karena akan dijadikan bahan pembuktian di kepolisian.

“Intimidasi sebetulnya kan ini buat nanti bahan di sana. Kenapa? Ya semua ada, makanya ini (laporan polisi) kan diterima pasti ada dasarnya,” kata Miftah.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini