spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDepokNah Loh! 75 Dokumen Berita Acara Serah Terima PSU...

Nah Loh! 75 Dokumen Berita Acara Serah Terima PSU di Depok Hilang, Kabid Pengelolaan Aset Ketawa

Depok – Suara Kota |

Temuan baru hasil investigasi mendalam warga Cipayung, Rudi Setiawan yang melaporkan mantan Walikota Depok Mohammad Idris ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat terkejut masyarakat.

Rudi membeberkan, sebanyak 75 dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) bukti penyerahan Prasarana, Saran dan Utilitas (PSU) hilang. Seharusnya dokumen bukti penyerahan tersebut berada di dinas bagian Pengelolaan Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Terdapat 75 dokumen BAST itu hilang dari bukti penyerahan PSU. Jadi penyerahan PSU itu secara legal, resmi dan ada konsekuensi hukumnya, penyerahan PSU harus di buat dalam BAST. Ini bukti otentik bahwa pengembang tersebut sudah menyerahkan dan itu ditandatangani oleh Walikota dan ditandatangani oleh pengembang di berita acaranya. BAST itu kan seharusnya ada di bagian Aset Pemkot Depok, nah 75 dokumen itu hilang, itu dokumen resmi loh,” ucap Rudi saat wawancara dengan Suara Kota, Senin (7/7/2025).

Rudi mengatakan, seharusnya Mohammad Idris sebagai Walikota Depok periode 2016-2021 dan 2021-2025 juga bertanggung jawab, karena setelah dokumen BAST itu sudah ditandatangani dan diserahkan kepada Pemkot Depok, Walikota harus membuat Surat Keputusan (SK) terkait status penggunaan barang lalu diserahkan ke bagian pengelolaan aset Pemkot agar masuk di Kartu Induk Barang.

“Itu semua kan disitu ada berita acaranya, nah yang 75 hilang. Bener ga 75 itu sudah ditandatangani oleh Walikota? Saya tidak yakin sudah ditandatangani, karena tidak adanya tim verifikasi. Soalnya yang bikin berita acara itu tim verifikasi jadi tim verifikasi ini sengaja tidak dibentuk jadi mereka bisa bermain,” terang Rudi.

Rudi Setiawan (kiri) saat menunjukan bukti laporan ke KPK atas dugaan kasus Penggelapan Aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) beberapa waktu lalu. (Foto: Martchel)

Rudi mengungkapkan, pihaknya juga kembali melaporkan 71 pihak ke KPK. Sebelumnya ia telah melaporkan sebanyak 74 terlapor, sehingga total terlapor dalam dugaan penggelapan PSU ini berjumlah 145 terlapor.

“Mereka yang 71 terlapor itu terkait dengan manipulasi harga tanah makam. Seharusnya rumus penyerahan tanah makam itu berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 7 Tahun 2018 yaitu 2 persen luas lahan perumahan dikali luas lahan, lalu dikali NJOP perumahan, kemudian dibagi dengan NJOP tanam makam. Nah disini terindikasi ada manipulasi harga NJOP. Berdasarkan data real mereka yang kita dapat itu, mereka sifatnya menyesuaikan sehingga perolehan tanah makam itu dengan keinginan mereka. Contoh misalkan kampung Kekupu tanah makam, berdasarkan versi mereka NJOP-nya Rp 916 ribu padahal berdasarkan NJOP real itu cuma ditahun tersebut kurang lebih sekitar Rp 300 ribu, sudah jelas ada kelebihan di dalam NJOP itu,” rinci Rudi.

Selisih NJOP ini, lanjut Rudi, sangat berpengaruh terhadap hasil yang nantinya akan diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam bentuk tanah makam sekian meter persegi.

“Kadang-kadang tidak masuk akal NJOP tanah makam lebih mahal daripada NJOP perumahan. Ada yang NJOP tanah makam itu Rp 1,720.000 sedangkan NJOP perumahannya Rp 283.000, itu dalam rangka penyesuaian untuk mengecilkan penyerahan PSU,” ucap Rudi.

Menurut Rudi, dalam hal ini tidak mungkin satu pihak main sendiri, namun pasti kerjasama dengan pengembang dan pihak lain yang terlibat.

“Permainan ini nilainya sangat signifikan, selisih angka dari NJOP perumahan dan NJOP tanah makam, satu pengembang itu ada yang Rp 5 miliar, ada yang Rp 4 miliar, ada yang Rp 2 miliar, bahkan ada yang sampai Rp 15 miliar. Nah temuan investigasi ini akan disampaikan ke penyidik KPK melalui penambahan berkas,” tambah Rudi.

Sedangkan Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Depok, M Dini Wizi Fadly saat dikonfimasi Suara Kota membantah hilangnya dokumen BAST PSU tersebut.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Depok, M Dini Wizi Fadly. (Ist)

“Kalau ada 75 BAST PSU yang hilang kok saya baru tau? Ya memang tidak ada dokumen BAST PSU yang hilang. Jadi yang ada kita menerima PSU itu secara sepihak. Hal itu dikarenakan keberadaan pengembangnya tidak diketahui atau kabur. Baca yang bener Perda-nya,” kata Fadly, Selasa (8/7/2025).

Fadly menegaskan, dirinya bekerja sesuai dengan amanat Perda Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman oleh Pengembang di Kota Depok.

“Kalau pengembangnya sudah tidak ada atau kabur masa salah Pemda. PSU itu juga kan di nikmati oleh warga. Jika warga minta PSU-nya diperbaiki, ya kita harus perhatikan juga, karena ada sejumlah opsi dalam perbaikannya kan,” tutur Fadly.

Mengenai dugaan manipulasi nilai NJOP, Fadly menekankan kalau masing-masing NJOP itu ada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tersendiri.

“Saya sih ketawa aja, karena NJOP tanah makam kan itu ada SPPT-nya, kalau NJOP perumahan juga ada SPPT-nya. Itu kan by system, bukan saya yang buat,” ungkap Fadly.

Soal adanya pelaporan dirinya ke KPK, Fadly mengaku taat aturan hukum. Ia juga siap memenuhi panggilan jika diperlukan keterangannya.

“Kami sudah dilaporkan, kami taat aturan, kami taat hukum, kami akan hadapi. Kita sudah lakukan sesuai dengan aturan yang ada. Kita juga sudah di audit BPK, dan kita juga sudah tindaklanjutinya. Pokoknya kita kerja sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” tutup Fadly.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu, Mohammad Idris dilaporkan ke KPK bersama 5 mantan pejabat dan beberapa pejabat aktif serta sejumlah pengembang oleh Rudi Setiawan ke KPK atas dugaan kasus penggelapan aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini