spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukumGa Main-main Kerugian Daerah Capai Rp 1,5 Triliun, Warga...

Ga Main-main Kerugian Daerah Capai Rp 1,5 Triliun, Warga Cipayung Laporkan Mohammad Idris ke KPK

Depok – Suara Kota |

Warga Cipayung Kota Depok, Rudi Setiawan melaporkan mantan Wali Kota Depok periode 2016-2021 dan 2021-2025, Mohammad Idris ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas dugaan kasus Penggelapan Aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).

Mohammad Idris dilaporkan ke KPK bersama 5 mantan pejabat dan beberapa pejabat aktif atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas Pembentukan Tim Verifikasi PSU.

“Selain Mohammad Idris, kami juga melaporkan 5 orang mantan pejabat dan pejabat aktif ke KPK Republik Indonesia atas kasus penggelapan aset dan penyalahgunaan wewenang,” kata pelapor, Rudi Setiawan saat menggelar konferensi pers, Rabu (18/6/2025).

Rudi Setiawan mengungkapkan kelalaian Mohammad Idris sebagai kepala daerah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari 1,5 triliun. Beberapa pejabat pembantu Idris juga dikatakan Rudi terlibat didalamnya.

Rudi Setiawan (kiri) saat menunjukan bukti laporan ke KPK atas dugaan kasus Penggelapan Aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). (Foto: Martchel)

“Dengan tidak terbentuknya Tim Verifikasi Penyerahan PSU oleh mantan Walikota Depok  Periode 2016-2021 dan Periode 2021-2025, mengakibatkan potensi kerugian daerah senilai Rp.1.553.571.659.927,” ucap Rudi.

Selain Wali Kota Mohammad Idris dan beberapa pejabat di Pemkot Depok, mantan Anggota DPRD Depok dari Partai Golkar tersebut juga melaporkan 74 pengembang perumahan yang ada di Depok.

“Dengan jumlah seluas 10.469.226 m2 dengan nilai sekitar Rp.9.766.883.167.943 yang belum berdasarkan hasil ukur luas tanah yang akurat dan tidak dapat diyakini,” terang Rudi.

Laporan tersebut dikatakan Rudi mencakup tentang masalah Penggelapan Aset PSU dan Penyalahgunaan Wewenang
Pembentukan Tim Verifikasi Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Pemukiman, Serta diatur juga dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013 Berikut perubahannya Tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Pemukiman di Kota Depok.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini