spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukumRukonya Dilelang Sepihak, Pemilik Duga BPR dan BPN Depok...

Rukonya Dilelang Sepihak, Pemilik Duga BPR dan BPN Depok Kongkalikong

Depok – Suara Kota |

Achmadi, pemilik rumah toko (ruko) yang berlokasi di Jalan Raya Sawangan No. 57 dan 56, RT 002/006, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, merasa dirugikan setelah mengetahui tanah dan bangunan miliknya telah beralih kepemilikan tanpa sepengetahuannya.

Kasus dugaan mafia tanah kembali muncul di Kota Depok dalam sengketa lahan ini menyeret keterlibatan BPR, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok yang diduga proses pelelangannya dinilai janggal dan tidak sesuai prosedur

Kuasa hukum Achmadi, Dessy Rosmiwaty mengungkapkan klienya memang sempat menjadi debitur di BPR Olympindo Sejahtera Kelapa Gading dengan status kredit yang macet. Namun klienny memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya.

“Klien kami sudah berupaya menyelesaikan kewajiban dengan penuh itikad baik. Kesepakatan sempat dicapai dengan pihak bank yaitu penyelesaian senilai Rp 2.226.000.000,” kata Dessy pada wartawan, Jumat (7/2/2025).

Majelis Hakim dari Pegadilan Negeri Kota Depok saat melalukan sidang lokasi di ruko milik Achmadi. (Foto: Martchel)

Dessy menjelaskan, Achmadi yang mendapat predikat baik dari OJK ini telah menyetorkan uang muka sebesar Rp200 juta sesuai yang diminta pihak BPR sebagai bukti komitmen antara Achmadi dan pihak BPR

“Namun, masalah muncul ketika proses pelunasan berjalan. Mengingat nominal yang besar, transaksi melalui RTGS memerlukan waktu dan Achmadi diminta jam 12 siang dana sudah ada namun ditengah perjalanan saat mengambil cek Achmadi di whatsapp bahwa lelang sudah dimenangkan orang lain,” terangnya.

Dessy menuturkan lelang tersebut diduga janggal tanpa mengikuti prosedur hukum sebagai mana mestinya karena di tengah upaya penyelesaian, kuasa hukum BPR tiba-tiba memerintahkan Achmadi untuk mengambil cek pada hari yang sama.

“Saat bergegas ke lokasi, tiba-tiba diumumkan ada pemenang lelang. Saat di cek ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), lelang ternyata benar telah dilaksanakan,” tutur Dessy.

Dessy, mempertanyakan karena Achmadi sebagai pemilik aset tidak mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai pelelangan.

“Bila klien saya hadir saat lelang dan menyatakan keberatan, lelang tidak akan bisa dilakukan. Ini jelas ada yang tidak beres,” ucap Dessy.

Dikesempatan yang sama, Achmadi yang mengetahui bahwa kepemilikan tanah dan bangunannya telah beralih ke pihak lain sangat kaget, padahal objek tersebut masih dalam sengketa dan masih melekat sebagai jaminan di BPN

“Saya mempertanyakan prosedur pelelangan yang dilakukan, terutama karena saya tidak mendapatkan panggilan atau kesempatan untuk mempertahankan aset saya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” beber Achmadi.

“Saya mempertanyakan kenapa lelang tetap dilakukan padahal saya sudah beritikad baik. Bahkan, saat saya mengajukan keberatan, saya justru mendapat somasi untuk mengosongkan ruko saya sendiri,” heran Achmadi.

Achmadi minta perhatian dari pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Barat dan Presiden, agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil. Dia pun sudah lapor Mas Wapres agar kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk DPRD dan Komisi DPR RI yang menyoroti potensi penyimpangan dalam prosedur lelang aset jaminan oleh BPR.

“Banyak aspek administratif yang terlewat dalam proses ini, termasuk appraisal harga tanah yang jauh di bawah nilai pasar. Berdasarkan penilaian jasa appraisal independen, nilai tanah dan bangunan tersebut diperkirakan mencapai Rp 8,4 miliar, sementara harga lelang hanya Rp 2,26 miliar,” tambah Achmadi.

Untuk di ketahui pada hari itu juga dilakukan sidang lapangan yang dihadiri pihak Pengadilan Negeri Depok, BPR dan Achmadi dan menjadwalkan sidang berikut tanggal 20 Pebruari mendatang.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini