Depok – Suara Kota |
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) jajaran Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok bersama Pemkot Depok menargetkan untuk tahun 2025 berencana menyertifikatkan tanah sekitar 3000 bidang tanah warga yang hingga kini belum bersertifikat.
“Kami menargetkan sekitar 3000 bidang tanah warga Kota Depok yang tersebar di 63 kelurahan dan 11 kecamatan melalui atau mendapatkan program PTSL tahun 2025 tentunya harus dilakukan secara selektif dan mengikuti aturan yang ada,” kata Kepala Kantor ART/BPN Kota Depok, Rahmat didampingi Kepala Seksi Pengukuran, Agus Kresna dan Ketua PWI Depok, Rusdy Nurdiansyah saat silahturahmi dengan wartawan di Kantor PWI Kota Depok, Senin (23/12).
Program PTSL merupakan program pemerintah pusat yang menjadi program utama membantu masyarakat di seluruh Indonesia untuk Kota Depok sendiri kegiatan PTSL tahun 2024 sudah selesai dari target sebanyak 5000 bidang tanah ternyata teralisasi 2.950 bidang tanah warga di sejumlah kelurahan di Depok.
Menurut dia, masih adanya target yang belum terealisasi akhirnya tahun 2025 ini pihak ART/BPN Depok menargetkan sekitar 3000 bidang tanah warga untuk lokasi tepatnya masih harus dikomunikasikan dengan Pemkot Depok, kecamatan dan kelurahan.
Terkait masalah kondisi lahan di Kota Depok yang memiliki jumlah penduduk sekitar 2,5 juta jiwa dengan luas lahan 20 Ha sekitar ada sekotar 688.00 bidang tanah ternyata ada sekitar 673.000 bidang tanah sudah bersertifikat atau hampir 85 persen warga Depok sudah bersertidikat walaupun jumlahnya akan terus bertambah.
Rahmat mengakui mayoritas bidang tanah di Depok dimiliki dengan hak milik, yaitu sekitar 500.499 bidang. Sementara itu, terdapat sekitar 50.000 bidang tanah dengan status hak guna bangunan, hak pengelolaan atas tanah (APL) dan wakaf.
Tugas utama Kantor Pertanahan Depok adalah mengelola sekitar 700.000 bidang tanah dengan jumlah pegawai sekitar 120 orang yang dibantu oleh tim-tim support.
Bahkan dari data yang ada penerimaan berbagai sumber baik PNBP, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), hak tanggungan, dan PPH (Pajak Penghasilan).
“Dari hak tanggungan, tercatat sekitar 11,9 triliun rupiah, sementara BPHTB mencapai 720 miliar rupiah,” pungkasnya.
(SK/Martchel)