Depok – Suara Kota |
Rutan Kelas I Kota Depok menginformasikan sebanyak 863 Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) dipastikan sudah terdaftar untuk bisa menggunakan hak suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Kemarin kami baru dapat surat suara lagi dari KPU Kota Depok ada penambahan lagi sekitar 179 Warga Binaan. Sebelumnya yang kami daftarkan itu 684 Warga Binaan, jadi semuanya sekitar 863 Warga Binaan. Yang bisa terdaftar itu yang sudah memenuhi syarat, seperti KTP Jawa Barat dan KTP Depok,” kata Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas 1 Kota Depok, Muhammad Anggry Satriawan pada Suara Kota, Senin (25/11/2024).
Anggry menjelaskan, ada sejumlah WBP yang tidak masuk dalam daftar pemilih karena tidak memenuhi syarat dan kartu indentitasnya bukan wilayah Jawa Barat atau Kota Depok.
“Sisanya dari sekitar 1200an jumlah narapida itu memang ada beberapa yang tidak bisa memilih di Rutan ini karena terkait beberapa Warga Binaan itu yang KTP-nya diluar Jawa Barat itu sendiri,” terang Anggry.
Untuk persiapannya, Anggry menjelaskan, baru hari Minggu kemarin mendapatkan Bimbingan Teknis dari PPK Cilodong jadi pihaknya mulai hari Senin ini membagikan formulir form C.
“Persiapannya hari ini untuk membagikan formulir form C untuk Warga Binaan Rutan Kelas I Kota Depok,” terang Anggry.
Anggry menjelaskan, karena TPS di Rutan masuk dalam kategori TPS khusus, jadi pihaknya menurunkan seluruh regu keamanan Rutan untuk menjaga ketat jalannya pemunggutan suara pada 27 November mendatang.
“Untuk pengamanannya, karena di TPS kita ini ada tujuh orang petugas KPPS nanti dibantu oleh seluruh jajaran keamanan Rutan, jadi ada regu pegamanan yang piket pada hari itu ditambah dengan teman-teman dari Kepala Pengamanan Rutan serta rekan TNI dan Polri untuk mengawal jalannya pemunggutan suara agar tetap berjalan kondusif,” tutur Anggry.
(SK/Martchel)