spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDaerahKupas Aturan Baru OJK, DPD Perbarindo DKI Jaya dan...

Kupas Aturan Baru OJK, DPD Perbarindo DKI Jaya dan sekitar Beberkan Dampaknya

Jakarta – Suara Kota |

DPD Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) DKI Jaya dan Sekitarnya mengadakan Rakerda 2024 di Hotel Oakwood, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (10/10).

Dalam Rakerda kali ini, DPD Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya mengangkat tema “Seminar Dampak Merger/Konsolidasi Terhadap Kondisi Keuangan dan SDM BPR-BPRS”.

Ketua DPD Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya, Henry Palthy mengungkapkan, Rakerda tahun ini dibalut dengan seminar yang membahas soal Peraturan Ototritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024.

Pasalnya, POJK terbaru itu mengatur tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPRS sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Kegiatan hari ini kita buat seminar, sekalian rakerda. Diawali dengan seminar, seminar itu mengenai POJK Nomor 7 Tahun 2024. Itu salah satunya adalah mengenai dampak peraturan POJK Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Single Person Policy (SPP), itu adalah satu pemilik, satu BPR, dan satu pulau,” jelas Henry Palthy.

Menurut Henry Palthy, aturan baru itu membuat sejumlah BPR di bawah naungan DPD Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya terdampak langsung, sehingga Rakerda sekaligus seminar itu perku dilakukan.

“Jadi ada beberapa BPR yang terkena POJK Nomor 7 Tahun 2024 itu, sehingga harus melakukan merger. Jadi kita mau membuat seminar ini dalam rangka sejauh mana sih dampak daripada peraturan POJK nomor 7 untuk penggabungan itu,” jelas Henry Palthy.

Henry Palthy menerangkan, dampak positif yang timbul dari peraturan terbaru OJK itu yakni menambah kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR.

“Kalau positifnya itu adalah menambah kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR, secara global seperti itu,” tutur Henry Palthy.

Dampak negatifnya, sebut Henry Palthy, aturan itu mewajibkan penggabungan sejumlah BPR dengan satu kepemilikan, sehingga terdapat pengurangan direksi setelah digabung.

“Tentu dengan penggabungan itu harus memilih direksi mana dari tiga direksi itu yang tetap akan menjadi direksi di BPR tersebut. Sehingga, ada ibaratnya suatu penurunan, tadinya direksi menjadi mungkin bukan direksi lagi, itu sih kalau untuk internal,” papar Henry Palthy.

Secara keseluruhan, ungkap Henry Palthy, POJK terbaru itu akan membuka lapangan pekerjaan baru, sebab pertumbuhan industri BPR yang bertambah tentu membutuhkan banyak tenaga kerja.

“Kalau untuk industri BPR nya sendiri tentu dengan bertambahnya kepercayaan terhadap industri BPR harus ada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Jadi manusia atau karyawan atau dari stakeholder sampai tingkat level paling bawah itu harus mengupgrade dirinya supaya bisa menghadapi penggabungan dari POJK Nomor 7 Tahun 2024,” tandas Henry Palthy.

(SK/Martchel)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini