Karawang, Suara Kota – Seorang pemilik sekaligus pengajar di sebuah pondok pesantren di Karawang, berinisial AA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak asusila terhadap santriwati. Kasus ini mencuat sejak Maret 2024, di mana tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa santriwati dengan berbagai modus operandi.
Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan beberapa modus dalam melancarkan aksinya.
Salah satunya dilakukan saat santriwati sakit atau ketika dianggap melanggar aturan pesantren. Dalam kondisi tersebut, tersangka memberikan “hukuman” yang berupa tindakan tidak pantas, seperti memaksa korban untuk mempertontonkan bagian tubuh yang seharusnya tertutup (09/09/2024).
Selain itu, AA juga sering memanfaatkan situasi ketika santriwati berada di tempat sepi atau minim pengawasan untuk melakukan kontak fisik yang tidak pantas. Hingga saat ini, sebanyak enam korban telah melapor, dan pihak berwenang telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh para korban saat kejadian berlangsung.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Penyelidikan masih terus berlanjut, dan kami menduga ada kemungkinan jumlah korban lebih banyak,” ujar AKBP Edward Zulkarnain. (SK)