Depok – Suara Kota |
BPN Kota Depok memperkirakan ada ribuan bidang aset daerah di Depok yang belum disertifikatkan hingga tahun 2024. Pada posisi ini BPN siap membantu Pemkot dalam proses sertifikasi aset daerah menuju Kota Lengkap.
Sertifikasi aset adalah solusi dan upaya penting untuk melindungi aset pemerintah dan meminimalkan potensi sengketa yang dapat mengakibatkan kehilangan aset.
“Sertifikasi aset daerah bukanlah sekedar tugas, melainkan sebuah komitmen. Komitmen untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah diakui, terlindungi, dan dimanfaatkan dengan bijaksana,” kata Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan usai melakukan rapat koordinasi dengan internal jajaran Kantor Pertanahan Kota Depok, Rabu (17/1/2024).
Sertifikasi, lanjut Indra, merupakan langkah awal dalam perjalanan panjang menuju kota yang lebih baik, lebih adil, dan lebih sejahtera. Maka BPN Kota Depok mengajak Pemkot terus menguatkan koordinasi.
“Karena tanah adalah warisan kita, dan masa depan kita tergantung pada bagaimana kita mengelolanya hari ini,” ujar Indra Gunawan kepada wartawan usai melakukan Pengangkatan Kembali Sumpah Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Depok.
Aset tanah yang menjadi bagian barang milik daerah (BMD) tersebut mencakup jalan, sempadan sungai, lahan sekolah, lapangan sepak bola, serta fasilitas umum dan sosial.
Inventarisir aset telah diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
“Kalau aset-aset tersebut pada masa lalu belum diprioritaskan untuk disertifikasi, maka sekaranglah saat yang tepat untuk mengoptimalkan pendaftaran tanah aset milik pemerintah daerah,” tegas Indra.
Sebab, semakin banyaknya kasus kehilangan aset negara atau klaim oleh pihak lain maka sertifikasi menjadi jawaban untuk mencegah hal serupa terjadi di Kota Depok.
Ditambahkannya, pengelolaan aset yang baik tidak hanya penting untuk melindungi aset, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaannya.
Maka, sambung Indra Gunawan pemantapan sertifikasi aset daerah memerlukan tiga fungsi utama, yaitu perencanaan yang tepat, pelaksanaan/pemanfaatan secara efisien dan efektif, serta pengawasan.
“Ketiga fungsi tersebut dapat dilaksanakan jika pengelolaan BMD dilakukan dengan strategi yang tepat dan koordinasi yang intens,” ujarnya.
“BPN Depok hanya berupaya mendorong Pemkot melakukan percepatan atas sertifikasi aset daerah sebagai tanggung jawab dan komitmen. Kesungguhan kita dinanti oleh masyarakat. Kapan lagi kalau tidak sekarang kita bergerak,” tambah Indra.
Definisi dan Keuntungan Kota Lengkap:
Kota Lengkap merujuk pada konsep pemetaan tanah yang telah terdaftar secara lengkap dan resmi di BPN.
Untuk mendapatkan status sebagai Kota Lengkap, beberapa kriteria harus dipenuhi, termasuk pemetaan dan pendataan seluruh wilayah, mulai dari desa, kecamatan, hingga kota, baik secara tekstual maupun yuridis.
Dalam konteks tekstual, ini berarti bahwa secara spasial, peta tidak memiliki tumpang tindih antara satu bidang dengan bidang lainnya.
Sementara itu, dalam konteks yuridis, bidang tanah harus ada dalam buku tanah dan surat ukur dengan akurasi yang dapat diatur dalam sistem BPN melalui digitalisasi.
Point keuntungan Kota Lengkap:
1. Meminimalisir permasalahan tanah.
2. Meminimalisir adanya mafia tanah.
3. Memberikan hak atas tanah kepada masyarakat, yang pada gilirannya mendorong kegiatan ekonomi.
(SK/Martchel)