Karawang, Suara Kota | Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono bersama Bupati Karawang H. Aep Saepulloh dan Forkopimda terkait menggelar Deklarasi Anti Penggunaan Knalpot Brong bagi masyarakat di Plaza Pemda Karawang.
Deklarasi tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Karawang No 12 Tahun 2023, dalam rangka menertibkan penggunaan knalpot racing atau brong, Rabu (17/1/2023).
“Seperti yang kita tahu, kendaraan yang memakai knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan pengendara lain di jalan raya,” ungkap Kapolres Karawang.
“Hal itu cukup beralasan, mengingat suara yang dihasilkan oleh knalpot brong sangat bising, sekaligus menjadi penyebab akan gangguan Kamseltibcarlantas,” sambungnya.
Seperti yang diketahui, sesuai aturan Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Sesuai Pasal 19 huruf (j) dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.
Dan huruf (k) yang berbunyi, setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.
Menurut Kapolres, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong terlebih dahulu. Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot tersebut. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kedepannya, penindakan dan penertiban cukup beralasan untuk dilakukan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan,” ulas Kapolres.
Perwira menengah Polri itu menegaskan, Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan, dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang.
“Beberapa hari terakhir, kita sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan knalpot racing atau brong. Saat ini kita akan terus melaksanakan sosialisasi knalpot yang tidak laik spek standar kendaraan,” tegas Kasat Lantas Polres Karawang.
Ia secara tegas mengimbau kepada para pengguna knalpot racing/brong, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).
“Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot racing atau brong, maka kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(Jaun)