spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKarawangPembangunan BTS – Menara Telekomunikasi PT. Permata Karya Perdana...

Pembangunan BTS – Menara Telekomunikasi PT. Permata Karya Perdana di Karawang Diduga Bermasalah

Karawang – Suara Kota |

Pembangunan BTS – Menara Telekomunikasi yang terletak di Desa Kertamukti RT 001/002 Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang diduga mempunyai permasalahan sewa-menyewa lahan antara PT. Permata Karya Perdana selaku penyewa lahan dengan Dewi Hartati selaku pemilik lahan.

Sewa lahan dimaksud adalah diperuntukan bagi kepentingan PT. Permata Karya Perdana dalam Pembangunan, penempatan dan/ atau pengoperasian Menara Telekomunikasi beserta perangkat telekomunikasi secara Multi Operator.

Permasalahan tersebut terkuak dari perjanjian antara Dewi Hartati selaku pemilik lahan dengan PT. Permata Karya Perdana yang dikuasakan kepada Irwan Agusta dengan Kuasa Subtitusi nomor 00230/Project-PKP/01/09/-2023 tanggal 12 September 2023. Pasalnya berdasarkan perjanjian dimaksud PT. PKP telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wan prestasi.

Berdasarkan perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris Muhammad Sujarwo Prihanta Syukri, SH no. 06 tanggal 05 Oktober 2023 tentang Perjanjian Sewa Menyewa Lahan untuk Pembangunan, Penempatan dan/ atau Pengoperasian Menara Telekomunikasi beserta Perangkat Telekomunikasi secara Multi Operator antara Dewi Hartati dengan Perseroan Terbatas PT. Permata Karya Perdana.

Menurut Dewi Hartati perjanjian sewa menyewa lahan pembayarannya dibagi dalam dua tahap yaitu tahap pertama 20 persen dan tahap kedua 80 persen sebagaimana tertuang dalam akta perjanjian Notaris.

Dewi mengaku sudah terima Douwn Payment (DP) sebesar 20 persen yaitu sebesar Rp.35.200.000. ( tigapuluh lima juta duaratus ribu rupiah) dari nilai sewa selama 16 tahun sebesar Rp.176.000.000. (Seratus tujuhpuluh enam juta rupiah). “Benar saya sudah terima uang muka sebesar 20 persen tersebut, tetapi yang 80 persennya belum sampai saat ini”

Masih kata Dewi “berkali-kali saya menanyakan uang pembayaran termyn kedua, yang ada hanya janji-janji saja, saya sudah bosan dan kesal diberi janji, saya dan keluargapun punya planning dari uang pembayaran itu”.

Nilai pembayaran sewa lahan termyn kedua 80 persen yaitu sebesar Rp.140.800.000. (seratus empat puluh juta delapanratus ribu rupiah) hingga saat ini tidak juga kunjung dibayarkan, padahal berdasarkan perjanjian Notaris, pembayaran tahap dua dilaksanakan 21 hari kerja setelah pekerjaan tower, shelter, dan pagar selesai dilakukan.

Dewi selaku pemilik lahan berkata “Beberapa waktu yang lalu pernah ada yang datang mengaku dari provider XL akan memasang sejenis radio atau peralatan telekomunikasi, tapi saya tolak ada pemasangan apapun sebelum ada pelunasan pembayaran sewa lahan.

Seluruh pekerjaan sudah selesai dikerjakan sekitar bulan Juli 2023 bahkan sebelum perjanjian dibuat, kata Dewi. Jadi sudah lewat sekitar 6 bulan, bukan 21 hari kerja lagi, belum dibayar juga.

Dewi berharap kepada Kuasa Direksi PT. Permata Karya Perdana Jakarta, agar konsisten dan konsekuen terhadap isi Perjanjian Sewa Menyewa Lahan untuk Tower yang telah disepakati bersama, jangan sampai ada pengingkaran lagi. (SK)

 

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini