Karawang | Sebagai bentuk transparasi kinerja serta informasi untuk publik, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merealis hasil kinerja Tahun 2023 wilayah kerja meliput Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta.
Sumber diterima Redaksi Suara Kota 02/01/24 melalui Kasubag Humas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.
Penerbitan Paspor 48 halaman dari tanggal 01 Januari – 10 Desember 2023 sebanyak 49.029, yang telah disetujui sebanyak 48.797 dan pemohon yang ditolak sebanyak 232, saat proses wawancara berlangsung.
Untuk jumlah permohonan Izin Tinggal Kunjungan dari tanggal 01 Januari – 10 Desember 2023 sebanyak 167, yang terbagi menjadi beberapa jenis permohonan. Permohonan Izin Tinggal Kunjungan baru sebanyak 0 pemohon, perpanjang Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 156 pemohon, dan Alih status/Konversi sebanyak 11 pemohon.
Sedangkan jumlah permohonan Izin Tinggal Terbatas dari tanggal 01 Januari – 10 Desember 2023 sebanyak 1209, yang terbagi menjadi beberapa permohonan. Permohonan Izin Tinggal Terbatas Baru sebanyak 342 pemohon, Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebanyak 790 pemohon, dan untuk Alih Status/Konversi sebanyak 77 pemohon.
Lalu, untuk jumlah Permohonan Izin Tinggal Tetap dari tanggal 01 Januari – 10 Desember 2023 sebanyak 8 pemohon, yang terbagi menjadi beberapa jenis permohonan. Permohonan Izin Tinggal Tetap Baru sebanyak 1 pemohon, perpanjangan Izin Tinggal Tetap sebanyak 0 pemohon, dan Alih Status/Konversi sebanyak 7 pemohon.
Kegiatan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dari tanggal 01 Januari – 10 Desember 2023 sebanyak 278, yang terbagi menjadi beberapa jenis permohonan. Pengawasan lapangan sebanyak 186, pengecekan lapangan Alih Status/Konversi sebanyak 43, Deportasi sebanyak 19, Pendetensian sebanyak 15, Cekal sebanyak 14, jumlah penghuni Ruang Detensi sebanyak 0, dan kasus Pro Justisia sebanyak 0.
Jumlah permohonan Tenaga Kerja Asi (TKA) pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dari tanggal 01 Januari – 08 Desember 2023 sebanyak 1611 pemohon, yang terbagi menjadi Izin Tinggal Terbatas sebanyak 1.535 pemohon, dan Izin Tinggal Tetap sebanyak 76 pemohon.
5 (Lima) Negara dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dari tanggal 01 Januari – 08 Oktober 2023, dari Negara China sebanyak 444, Jepang 297, India 232, Korea Selatan 199, dan Taiwan 68.
Jumlah Orang Asing perwilayah sebanyak 1.669, yang terbagi dalam dua wilayah, wilayah Kabupaten Karawang sebanyak 1.046 dan wilayah Kabupaten Purwakarta sebanyak 623.
Kegiatan Publikasi meliputi pembuatan konten di Medsos (Media Sosia), dan pembuatan konten artikel di website. Serta talkshow di Radio sebanyak 7 kegiatan.
Publikasi di Media masa meliputi berita Media Online dan Media Cetak sebanyak 192, acara Kopdar Humas Intasi Pemerintah se-Karawang, dan audensi dengan PWI Kabupaten Karawang.
Kegiatan sosialisasi di 10 Kantor Kecamatan wilayah Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta, serta sosialisasi regulasi layanan dan penegakan hukum keimigrasian. (Jaun)