Depok – Suara Kota |
Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Depok mendatangi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok untuk menggunakan hak jawabnya terkait pemberitaan tentang persoalan yang dilontarkan pengurus BPC HIPMI Kota Depok Anggayuda Prabu Mesta pada Insta Story-nya @anggaprabu83 pada 19 Desember 2023 lalu yang menuliskan bahwa Ketua HIPMI Depok, Yosis Wardinata sewenang-wenang langsung dibantah.
Bendahara Umum BPC HIPMI Kota Depok, Denta Mandra Pradikta Budiastomo menjelaskan, kalau perilaku Anggayuda Prabu Mesta jelas tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO) HIPMI Nomor: 07/POHIPMI/II/2021, Anggaran Rumah Tangga HIPMI BAB I pasal 7 ayat 2 yang berisikan bahwa anggota HIPMI tidak akan secara sadar dan dengan itikad jahat merusak nama baik atau reputasi bisnis sesama anggota.
“Anggayuda juga masih memiliki permasalahan internal tentang persoalan laporan pertanggungjawaban keuangan iuran pendaftaran anggota yang belum terselesaikan pengembaliannya kepada beberapa calon anggota HIPMI BPC kota Depok periode 2018 – 2022,” kata Denta, Rabu (27/12/2023).
Denta juga membeberkan tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Sekretaris Umum BPC HIPMI Kota Depok, Jennudin sudah sesuai mekanisme PO HIPMI. Hal itu dikarenakan adanya etika organisasi dan berperilaku yang sudah tidak sesuai dengan PO HIPMI
“Tertulis dalam PO HIPMI Nomor : 06/PO-HIPMI/II/2021 tentang Tata Laksana Kerja Himpunan Pengusaha Muda Indonesia pada Bab IV soal Pembagian Wewenang dan Tanggung Jawab yang ada pada Pasal 6 Nomor 12 tentang Sekretaris Jenderal pada huruf b yang berbunyi mendampingi secara aktif Ketua Umum dalam menjalankan fungsi dan peranannya. Dan huruf e yang berbunyi bersama Ketua Umum menandatangani surat-surat keputusan atau ketetapan organisasi ke luar dan kedalam,” ungkap Denta.
Pada kesempatan itu, Denta juga menekankan tentang status Ahmad Alimuddin. Dirinya dengan tegas mengatakan bahwa Ahmad Alimudin bukanlah anggota BPC HIPMI Kota Depok.
“Saudara Ahmad Alimuddin tidak pernah masuk kedalam kepengurusan inti maupun anggota BPC HIPMI Kota Depok, yang bersangkutan hanya mengaku-ngaku saja sebagai anggota BPC HIPMI Kota Depok,” terang Denta.
Dari catatan di kepengurusan BPC HIPMI periode 2022 – 2025, lanjut Denta, Ahmad Alimuddin tidak pernah membayar uang pendaftaran sebagai anggota BPC HIPMI Kota Depok serta membayar iuran sebagai anggota BPC HIPMI Kota Depok.
“Pembayaran dan iuran tersebut sebagai syarat wajib menjadi anggota BPC HIPMI Kota Depok, dan hal itu di amanatkan dalam Peraturan Organisasi HIPMI,” tegas Denta.
Dikesempatan yang sama, Ketua BPC HIPMI Kota Depok, Herik Yosiswardinata mengatakan, anggota HIPMI yang sudah dilantik mempunyai janji untuk mengutamakan kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi.
“Jadi kami berpegang teguh kepentingan HIPMI harus diutamakan diatas kepentingan pribadi, jadi tentunya marwah organisasi ini harus dijaga dan manfaat organisasi juga bisa dirasakan anggota HIPMI, tapi dengan dinamika yang tidak pernah usai akhirnya manfaat itu tidak bisa di dapat oleh anggota,” pungkas Herik.
(SK/Martchel)