Ambon – Suara Kota |
Rentan waktu yang diberikan pihak Kantor Pos Kota Ambon dalam hal pemberitahuan untuk daftar penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada pihak Kelurahan dipersoalkan Lurah Batu Meja, Siti H Tuanaya.
Bahkan, Siti menjelaskan, batas waktu pengambilan bantuan oleh masyarakat terlalu singkat, sehingga menyulitkan masyarakat dan pihak Kelurahan.
“Setiap bulan kami pihak Kelurahan hanya diberitahukan entah dari via telepon atau pun via surat, dan kemarin tanggal 5 Desember itu baru dikasih surat daftar penerima bantuan untuk mengambil haknya di Kantor Pos,” kata Siti pada Suara Kota, Rabu (6/12/2023) kemarin.
Siti mencontohkan, informasi yang diterima pihaknya pagi hari, namun di hari itu juga pihaknya harus mengambil di jam 14.00 dan jam 16.00. Jadi dapat dikatakan sangat singkat waktu pemberitahuannya.
“Sementara infomasi ini kita harus memberitahukan ke masyarakat. Nah rentan waktunya terlalu singkat untuk memberitahukan ke masyarakat dengan jumlah 7 RW dan 31 RT yang harus mengambil di Kantor Pos.
Sedangkan, lanjut Siti, batas waktu pengambilan bantuan PKH hanya satu sampai dua hari saja.
“Ini harus dipertanyakan. Karena batas waktunya singkat sekali bikin masyarakat pusing,” terang Siti.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pos Kota Ambon, menjelaskan tidak pernah ada instruksi dari pusat untuk batas waktu penyaluran PKH 2 hari kecuali data susulannya yang harus disalurkan mendadak.
“Susulan yang dimaksudkan adalah terkadang kita rekonsiliasi data di daerah itu ada yang harus ditambah karena selisih data dan lain sebagainya, biasalah no body’s perfect. Jasi mendadak Kemensos memunculkan nama disaat kita sudah mau selesai penyaluran,” ungkap Daniel saat dihubungi Suara Kota, Kamis (7/12/2023).
Daniel menuturkan, mendadaknya daftar ini sangat jarang sekali terjadi. Bisa dikatakan dari 10 kali penyaluran kemungkinan hanya 1 kali terjadi.
Mengenai pemberitahuan berupa data penerima kepada Kelurahan yang dikatakan Lurah batu Meja terlalu singkat, Daniel membeberkan, kemungkinan ini adalah data tambahan yang urgent yang harus segera ditambahkan.
“Mungkin saja ini adalah satu atau dua penerima. Kalau itu bisa saja terjadi, saya tidak melegalisasi semua. Kemungkinan ini juga adalah data tambahan yang harus segera kita serahkan, kita bisa cek lagi datanya,” imbuh Daniel.
Daniel menambahkan, permasalahan penyaluran bisa terjadi karena adanya satu atau dua warga yang mendesak untuk dapat menerima bantuan. Akan tetapi hal itu menjadi pengalaman agar lebih efektif lagi kordinasi dengan pihak Kelurahan
“Saya akan menghubungi pihak Kelurahan di tahap berapa. Jika benar itu data reguler, dia laporkan ke pihak Kelurahan dua atau tiga hari. Saya disiplin orangnya, saya selesaikan pegawainya,” pungkas Daniel.
(SK/Clevi)