spot_imgspot_img
BerandaKarawang5 Siswi SD Karawang Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru

5 Siswi SD Karawang Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru

Karawang – suarakota.co.id | Salah seorang guru SD di Kabupaten Karawang malah berbuat hal tidak senonoh kepada muridnya, guru tersebut tega mencabuli lima siswi saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung.

Aksi bejat guru tersebut terungkap setelah keluarga korban mendapati isi pesan diponsel anaknya, dalam pesan itu terdapat komunikasi diluar kewajaran yang mengarah ke hal tidak senonoh dari pelaku.

Terungkap saat orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku hari Jumat 17/11/23, kakak korban memberitahukan kepada ibunya bahwa pada bulan Agustus 2023 di HP korban ada chat pelaku dan korban, yang isinya di luar nalar,” ucap Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil, Senin (20/11/2023).

itu, hal tersebut juga dilakukan beberapa kali di hari yang sama, korbannya nggak hanya 1, yang resmi melapor ada 5 dan hampir semua siswi di kelasnya diperlakukan hal yang sama, dan dalam 1 hari para korban mendapat perbuatan cabul dari pelaku lebih dari 2 kali,” tegasnya.

Pencabulan tersebut dilakukan oleh guru karena unsur percintaan, guru itu merasa hubungannya dengan para korban begitu dekat hingga pelaku seringkali melempar rayuan kepada siswi-siswinya saat jam pelajaran berlangsung.

Untuk modusnya, pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan nilai yang bagus jika mau melayani nafsu bejat korban, sehingga korban mau dan pelaku bisa melakukan perbuatan cabul sesukanya, ujar Kasat Reskrim.

Adapun guru cabul itu ialah SP alias PJ (45). Pelaku merupakan warga Kecamatan Karawang Timur yang sudah memiliki seorang istri, guru cabul ini berstatus pegawai non ASN atau P3K di sekolahnya.

“Pelaku SP alias PJ ini adalah seorang guru yang berstatus P3K di sekolah tersebut, dia sudah berumah tangga akan tetapi belum memiliki keturunan,” ucap Jalil.

Kini guru cabul itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, dia dijerat dengan pasal yang melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Para korban yang mengalami trauma mendapat pendampingan psikologi.

“Pelaku kami sangkakan dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 17, tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan atau denda maksimal Rp5 miliar,” tutup Jalil. (Abandi)

Berita Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini